Makassar, 30 April 2025 – Muhammad Nursalam, SH., MH., Lawyer dan Counsellor at Law pada MNS Law Office, memberikan apresiasi positif terhadap langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang membebaskan 37 dari 40 terduga pelaku penipuan online yang sebelumnya diamankan dari Kabupaten Sidrap. Ke-37 orang tersebut dibebaskan karena kurangnya bukti untuk melanjutkan proses penahanan.
Nursalam menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan perlunya dua alat bukti yang cukup kuat dalam kasus-kasus yang masuk kategori delik aduan. “Polisi bertindak profesional dan normatif dengan tidak memproses lebih lanjut kasus ini tanpa adanya laporan resmi dari korban yang merasa dirugikan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang kuat dan laporan resmi, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Nursalam menjelaskan bahwa meskipun kasus ini bisa saja diproses jika ada korban yang melapor dan merasa dirugikan, namun menahan seseorang tanpa bukti yang cukup merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). “Menahan seseorang berarti mengambil hak asasinya yang dilindungi undang-undang. Jika penahanan dilakukan tanpa bukti kuat dan kemudian terbukti tidak bersalah, maka tersangka dapat melakukan upaya hukum terhadap penyidik,” tegasnya.