Opini : Oleh HASRI,SH.MH
Akhir-akhir ini, isu persoalan tambang menjadi topik hangat di Sulawesi Barat, dimulai dari konflik disekitar lokasi pertambangan, unjukrasa penolakan dikantor-kantor pemerintahan, hingga pada aksi lapor-melapor pidana dikantor Polisi seperti menjadi tontonan yang rutin dan tak usai.
Sebagai salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam, Sulawesi Barat memiliki potensi besar dalam sektor pertambangan, khususnya tambang galian C seperti pasir, batu, dan tanah urug. Keberadaan tambang ini tidak dapat dipandang secara sepihak, karena memiliki dampak yang luas baik bagi masyarakat lokal, pemerintah, maupun sektor ekonomi secara keseluruhan.
Provinsi Sulawesi Barat layaknya primadona bagi pelaku usaha tambang, secara geografis, sulawesi barat menjadi salah satu provinsi yang paling dekat dari lokasi Mega Proyek Ibu Kota Nuasantara (IKN). Hal ini tentu menjadi peluang besar dan pemicuh atas tumbuh suburnya tambang galian C di Provinsi yang tergolong masih muda, dibentuk pada 5 oktober 2004 silam.
Oleh karena itu, penting untuk menilai secara obyektif keberadaan tambang galian C di Sulawesi Barat ini dengan memperhatikan aspek hukum, ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya. Setiap aspek ini memiliki tantangan dan peluang yang perlu dikelola dengan hati-hati agar memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
1. Aspek Hukum
Keberadaan dan aktifitas tambang galian C di Sulawesi Barat, jika dikelola dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pembangunan daerah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan beberapa peraturan lainnya tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang pengelolaan pertambangan yang harus dilakukan dengan izin dan tata kelola yang jelas untuk menjamin kepastian hukum. Bagi para pengusaha tambang, keberadaan regulasi ini memberikan panduan yang memastikan kegiatan usaha mereka berjalan sesuai ketentuan, sehingga bisa mengurangi potensi konflik hukum. Di sisi lain, bagi masyarakat sekitar, ketegasan dalam menjalankan segala aturan dan regulasi dapat memberikan rasa aman terkait perlindungan hak atas lahan dan lingkungan mereka. Namun, penting juga bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang sering kali tidak mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan, yang bisa merugikan semua pihak. Dalam hal ini, keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hukum sangat diperlukan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa depan.
2. Aspek Ekonomi
Secara ekonomi, keberadaan tambang galian C di Sulawesi Barat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah, baik dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD) maupun penciptaan lapangan pekerjaan. Kegiatan pertambangan yang legal dapat memberikan pemasukan pajak yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, pertambangan juga menyediakan peluang kerja bagi masyarakat lokal yang dapat meningkatkan pendapatan mereka. Namun, perlu diingat bahwa sektor pertambangan juga memiliki tantangan, seperti ketergantungan yang berlebihan pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu, diversifikasi ekonomi dan pengelolaan yang bijaksana sangat penting agar daerah tidak terlalu bergantung pada sektor ini dan dapat membangun sektor lain yang berkelanjutan, seperti pariwisata atau agribisnis. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pendapatan dari sektor tambang juga dimanfaatkan untuk pembangunan yang merata di seluruh sektor.
3. Aspek Sosial
Dari sisi sosial, keberadaan tambang galian C bisa memberikan manfaat, namun juga menimbulkan tantangan yang perlu dikelola dengan baik. Di satu sisi, aktivitas pertambangan dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di daerah, dengan membuka lapangan kerja baik di tambang itu sendiri maupun di sektor-sektor pendukung seperti transportasi dan perdagangan. Hal ini tentunya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar. Di sisi lain, masuknya pekerja dari luar daerah kadang menimbulkan ketegangan sosial dengan masyarakat lokal, terutama jika terjadi perbedaan budaya dan nilai-nilai sosial. Oleh karena itu, penting untuk adanya kebijakan yang mendorong inklusivitas, yang melibatkan masyarakat lokal dalam setiap aspek kegiatan pertambangan, mulai dari penyusunan kebijakan hingga implementasi operasional. Penyuluhan kepada masyarakat juga diperlukan agar mereka dapat memahami keuntungan dan dampak yang ditimbulkan oleh industri pertambangan, serta bagaimana cara untuk memitigasi risiko sosial yang mungkin muncul, seperti ketimpangan sosial atau ketegangan antar kelompok masyarakat.
4. Aspek Lingkungan
Dari perspektif lingkungan, pertambangan galian C memiliki dampak yang perlu diwaspadai, terutama dalam hal kerusakan ekosistem dan kualitas sumber daya alam. Eksploitasi tambang yang tidak terkelola dengan baik dapat mengakibatkan erosi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Namun, dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan dan standar operasional yang ketat, dampak tersebut dapat diminimalkan. Pemerintah, dalam hal ini, berperan penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, yang mencakup penggunaan teknologi yang dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Pengawasan yang ketat terhadap praktik pertambangan ilegal juga menjadi kunci untuk menjaga kelestarian alam. Selain itu, kegiatan reklamasi atau rehabilitasi lahan pasca-penambangan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa lahan yang telah ditambang dapat kembali produktif dan tidak merusak ekosistem yang ada.
5. Aspek Budaya
Keberadaan tambang galian C juga berpotensi mempengaruhi aspek budaya di Sulawesi Barat. Bagi masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal dalam mengelola lahan dan sumber daya alam, kehadiran tambang bisa menjadi ancaman terhadap warisan budaya mereka. Banyak daerah di Sulawesi Barat yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi, dan kegiatan pertambangan yang tidak memperhatikan nilai-nilai budaya ini dapat menimbulkan ketegangan atau kehilangan identitas budaya lokal. Namun, jika pengelolaan tambang dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat dan menghormati tradisi lokal, maka potensi konflik dapat diminimalkan. Pemerintah daerah dan pengusaha tambang dapat bekerja sama dengan komunitas lokal untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak situs-situs budaya atau mengganggu kelestarian tradisi mereka. Dalam hal ini, dialog yang konstruktif antara pihak pemerintah, pengusaha tambang, dan masyarakat adat sangat diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya.
Kesimpulan
Keberadaan tambang galian C di Sulawesi Barat memberikan tantangan dan peluang yang perlu dikelola secara bijaksana. Aspek hukum, ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya saling terkait dan harus diperhatikan dalam setiap tahap pengelolaan tambang. Dengan pendekatan yang tepat, keberadaan tambang dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah, sementara dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalkan. Oleh karena itu, pengelolaan tambang galian C yang berkelanjutan dan inklusif sangat penting agar semua pihak, baik pemerintah, pengusaha tambang, dan masyarakat, dapat merasakan manfaatnya secara adil, makmur dan berkelanjutan.