Gowa, Sulawesi Selatan – Kehebohan di media sosial terkait kasus di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, akhirnya terkuak. Kasus ini melibatkan empat individu: B.dR (korban), H dan A.J (tersangka), serta B.dN (terlapor dalam laporan terpisah).
Pada Senin, 3 Januari 2025, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, A.H.B, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan B.dR yang menuduh H dan A.J melakukan penganiayaan. Perbuatan mereka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana.
Konflik bermula dari pertengkaran yang melibatkan penghinaan. Namun, menurut A.H.B, H dan A.J kemudian memukul B.dR hingga berdarah. B.dR kemudian mencari H dan A.J, tetapi tidak menemukannya. Dalam perjalanan pulang, B.dR diduga mencekik B.dN.
Akibatnya, muncul dua laporan polisi. B.dR melaporkan H dan A.J ke Polsek Bontonompo, sementara pihak lain melaporkan B.dR ke Polres Gowa.
Pada 1 Februari 2025, B.dR dan B.dN berdamai. Kasus di Polres Gowa pun selesai. Upaya mediasi antara B.dR dengan H dan A.J gagal. H dan A.J menolak berdamai. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa dan dinyatakan lengkap (P21).
B.dR dibebaskan dari tahanan Polres Gowa, sementara H dan A.J masih ditahan di Polsek Bontonompo. Kasus ini berlanjut dan akan diproses hukum. Kepolisian menghimbau semua pihak untuk menahan diri.