Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum

Kasus Penganiayaan di Bontonompo: Dua Tersangka Ditetapkan, Satu Berdamai

47
×

Kasus Penganiayaan di Bontonompo: Dua Tersangka Ditetapkan, Satu Berdamai

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan – Kehebohan di media sosial terkait kasus di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, akhirnya terkuak. Kasus ini melibatkan empat individu: B.dR (korban), H dan A.J (tersangka), serta B.dN (terlapor dalam laporan terpisah).

Pada Senin, 3 Januari 2025, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, A.H.B, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan B.dR yang menuduh H dan A.J melakukan penganiayaan. Perbuatan mereka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana.

Example 500x700

Konflik bermula dari pertengkaran yang melibatkan penghinaan. Namun, menurut A.H.B, H dan A.J kemudian memukul B.dR hingga berdarah. B.dR kemudian mencari H dan A.J, tetapi tidak menemukannya. Dalam perjalanan pulang, B.dR diduga mencekik B.dN.

Akibatnya, muncul dua laporan polisi. B.dR melaporkan H dan A.J ke Polsek Bontonompo, sementara pihak lain melaporkan B.dR ke Polres Gowa.

Pada 1 Februari 2025, B.dR dan B.dN berdamai. Kasus di Polres Gowa pun selesai. Upaya mediasi antara B.dR dengan H dan A.J gagal. H dan A.J menolak berdamai. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa dan dinyatakan lengkap (P21).

B.dR dibebaskan dari tahanan Polres Gowa, sementara H dan A.J masih ditahan di Polsek Bontonompo. Kasus ini berlanjut dan akan diproses hukum. Kepolisian menghimbau semua pihak untuk menahan diri.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *