Oleh, Abdullah Sartono.
Ambil saja hikmahnya. Saya berlepas diri dari kontroversi dan saling serang antara netizen terkait surat sakti Dinas Pendidikan dan Gubernur Sulawesi Selatan kepada kedua guru ASN asal Luwu Utara; Abdul Muin dan Rasnal.
Padahal keduanya adalah pahlawan pendidikan, yang berjuang ingin mensejahterakan para guru-guru honorer. Konon, kesepakatan atas iuran juga telah melalui musyawarah dan kordinasi antar wali siswa-siswi di sekolahnya.
Nasip malang datang menggetarkan dada bagi keduanya dan keluarga tercinta, atas bisikan sesat LSM. Keduanya harus menerima putusan pemecatan sebagai guru dan pegawai ASN, menjadi masyarakat biasa tanpa gaji bulanan, yang sebelumnya harus menerima tunjangan dan transferan bulanan.
Tidak dalam membela Kadis Pendidikan dan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Demikian, keputusan yang ditandatangani sebatas respon dan tindak lanjut atas inkrah putusan Mahkamah Agung kepada kedua ASN yang bernasip malang, jadi korban LSM yang barangkali tak terima setoran.
Hemat kami, kadis Pendidikan Provinsi, Gubernur dan kedua guru hanya jadi korban dari pemberlakuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMU/SMA/SMK/Sederajat) dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintahan provinsi.
Gubernur dan kadis Pendidikan Provinsi tak tau persis persoalan receh dan hal remeh temeh yang terjadi di setiap unit pelaksanaan Pendidikan dan pelayanan publik di setiap daerah. Maka, baiknya kewenangan, koordinasi dan pelayanan pendidikan tingkat SMU atau sederajat sebaiknya cukup satu pintu pada Dinas Pendidikan kabupaten/kota, kembalikan ke daerah masing-masing.
Sehingga, ketika terjadi problem kecil di setiap pelaksanaan pada unit-unit pendidikan, tak perlu sampai libatkan Pemprov apalagi sampai Presiden. Kalau semua urusan remeh temeh langsung ke Gubernur dan Presiden, dimana peran dan kebijakan pemerintah daerah. Demikian, setiap daerah ada budaya lokal dan adat yang masih bisa jadi instrumen penyelesaian konflik.
Mana pula ada otonomi daerah yang selama ini digaungkan. Kalau tidak salah Pemprov Papua Barat dengan pelaksanaan otonomi daerah pada pelaksanaan dan kewenangan Pendidikan Dasar, Pertama dan Menengah telah berhasil. Beberapa tahun mereka sudah sukses berlakukan, terkait koordinasi dan kewenangan SMU/sederajat dikembalikan ke kabupaten/kota.
Presiden dengan imunitasnya dan hak rehabilitasi serta pemulihan nama baik kepada dua guru atas nama Abdul Muis dan Rasnal, dengan dukungan banyak pihak yang telah membantu pemulihan hak-hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada keduanya. Banyak masyarakat ucapkan syukur dengan ucapan alhamdulillah.
Setelah inkrah putusan pada proses hukum yang panjang dari daerah hingga pusat, berakhir di Mahkamah Agung. Pemberian Hak Rehabilitasi Presiden RI oleh Bapak Presiden Prabowo menjadi catatan panjang kasus pelayanan pendidikan yang berbelit, merepotkan dan makan ongkos.
Bila perlu pemberlakuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dibatalkan atau cukup Presiden buatkan kepres terkait pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SMU/SMA/SMK/Sederajat ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Bayangkan para Kepsek dan Guru SMU/sederajat di pedalaman dan pulau-pulau terluar hanya rapat dan koordinasi pekanan saja, kadang harus merapat ke Kantor Dinas Pendidikan Propinsi. Menyulitkan dan biaya mahal, jadi mubazir dan menguras tenaga, padahal ada Dinas Pendidikan di daerah.
Selain besarnya ongkos dan tumpang tindih kebijakan Pendidikan di daerah. Belum terpadunya pelayanan pendidikan tingkat SMU/sederajat dibawah kementerian Pendidikan dasar dan menengah. Mohon maaf, propinsi tidak banyak tau soal kondisi dan persoalan yang terjadi di daerah, apalagi daerah tertinggal dan terluar di Papua, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara.
Dan oleh karena Dinas Pendidikan Provinsi hanya punya 1 kantor, baiknya cukup memberikan peran evaluasi dan monitoring Pendidikan berjenjang dari PAUD hingga SMU/sederajat saja. Ini pendapat pribadi. Dan hanya berbagi pengalaman, saat jadi kepsek rintisan yang jaraknya cukup jauh beberapa waktu ke ibukota, padahal hanya untuk koordinasi.
Ambil saja hikmahnya. Kedua guru bisa bertemu Presiden dan kembali aktif jadi ASN. Demikian semua pihak terkait bisa berbenah. Jika boleh, Gubernur dengan kewenangannya; kedua Guru bisa diangkat golongan dan atau jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya. Demikian dapat menambah semangat pengabdian dan pemulihan nama baik gubernur dan pihak-pihak terkait.
Semoga menjadi catatan bersama pemangku kebijakan terkait pelayanan dan pelaksanaan Pendidikan yang lebih efisien dan mudah terjangkau oleh rakyat di setiap daerah terpencil di negeri ini. Demikian, sedikit renungan, usulan dan catatan kecil dari ujung lorong gelap buat negeriku tercinta Indonesia Raya.
















