Makassar, 27 Oktober 2025 – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, menuntut evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Aksi ini dipicu oleh dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP, yang telah memasuki tahap II (P-21) di Kejari Palopo dengan BM, KM, dan AH sebagai terlapor yang ditahan.
Unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 01.00 Wita ini menyebabkan kemacetan di ruas jalan sekitar kantor Kejati Sulsel. Mahasiswa memblokade jalan sambil membentangkan spanduk bertuliskan “KAJATI BARU HARUS BERANI! BERSIHKAN KEJARI PALOPO DARI PRAKTIK PENYALAHGUNAAN WEWENANG”.
Tuntutan utama dari GAM meliputi:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara No. LP/BP163/III/2023/SPKT/POLRES PALOPO.
- Mendorong Kejati Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Palopo.
- Meminta pencopotan Kajari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palopo.
Akmal Yusran, Jenderal Lapangan GAM, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terhadap kinerja Kejari Palopo yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara. Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas aparat penegak hukum.
La Ode Ikra Pratama, Panglima GAM, menambahkan bahwa hukum seharusnya melindungi, bukan menjerat. Ia menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap tiga ahli waris di Palopo yang disertai risiko ketidaknetralan hakim, yang menurutnya telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Di akhir aksi, GAM menantang Kajati Sulsel yang baru dilantik pada 23 Oktober untuk segera mengambil langkah tegas dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di Sulawesi Selatan.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi jika ditemukan pelanggaran etik oleh jaksa di Kejari Palopo. Ia juga menambahkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan sidang perdana dijadwalkan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.
















