Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Status GRP Alias AGL Terklarifikasi Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi IPA SPAM Sinjai

0
×

Status GRP Alias AGL Terklarifikasi Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi IPA SPAM Sinjai

Sebarkan artikel ini

SINJAI, 12 FEBRUARI 2026 – Keberadaan GRP alias AGL (39), yang diamankan pihak Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (30/1/2026), akhirnya mendapatkan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Setelah menjadi perhatian publik karena tidak terlihat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmin, S.H., M.H., mengkonfirmasi bahwa pihak terkait sedang ditangani di Kejari Sinjai dengan status sebagai saksi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya pada tanggal penangkapan menyampaikan bahwa GRP akan dibawa ke Kejati Sulawesi Selatan untuk proses lebih lanjut dan dititipkan sementara di Posko Kejaksaan di bandara tersebut.

Example 500x700

GRP diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Instalasi Kesehatan Komunitas (IKK) Kabupaten Sinjai Tahun 2021. Dalam kasus ini, pemerintah daerah mengalami kerugian sebesar Rp 1,18 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 13 miliar.

Keterbatasan informasi mengenai keberadaan GRP telah memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Ibar Saputra, Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), menyampaikan bahwa hingga saat ini lembaganya belum mendapatkan informasi resmi terkait lokasi dan status GRP.

“Kami berharap pihak Kejati Sulsel lebih terbuka terkait dengan bersangkutan,” ujar Ibar pada Kamis (12/2).

Hal serupa juga disampaikan oleh Ridwan Rasyid, S.H., kuasa hukum tersangka AA (33) yang terlibat dalam perkara yang sama. Menurut Ridwan, kliennya yang saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinjai tidak pernah melihat atau mengetahui keberadaan GRP di tempat penahanan tersebut.

“Pertanyaan mengenai apakah yang bersangkutan ditahan, di mana ditempatkan, atau bahkan telah dibebaskan belum memperoleh penjelasan yang jelas. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” jelas Ridwan pada hari sebelumnya (11/2).

Ridwan juga menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dari institusi penegak hukum untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. “Penegakan hukum harus berjalan secara terbuka dan dapat dipahami publik,” tutupnya.

Dalam konfirmasi terbaru, Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmin menyatakan bahwa GRP bukan sebagai tersangka melainkan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Sekarang ditangani Kejari Sinjai, masih saksi,” ujarnya secara singkat.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber resmi dan pihak terkait, dengan memperhatikan prinsip keamanan dan akurasi informasi serta tidak mengungkapkan data pribadi yang tidak relevan atau melanggar privasi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *