Oleh: Anwar (Dosen dan Pemerhati MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah intervensi negara yang besar, mulia, sekaligus kompleks. Ia bukan sekadar soal membagikan makanan kepada anak sekolah dan masyarakat rentan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara mengelola logistik pangan, mengatur relasi ekonomi dengan UMKM, serta menjaga akuntabilitas keuangan dan perpajakan dalam jangka panjang. Di titik inilah desain tata kelola menjadi lebih penting daripada sekadar besaran anggaran.
Kompleksitas Rantai Pasok MBG
Dalam praktiknya, MBG akan membutuhkan pasokan bahan baku setiap hari dalam jumlah besar: beras, sayur, protein hewani, buah, dan bahan pangan lainnya. Jika rantai pasok ini dibiarkan berjalan secara sporadis—berbasis kontrak jangka pendek, banyak perantara, dan mekanisme pembelian yang terfragmentasi—maka potensi masalah keuangan dan pajak hampir pasti muncul di kemudian hari. Transaksi bisa menjadi tidak transparan, pencatatan berantakan, harga sulit diaudit, dan pengelola dapur MBG baik Yayasan dan Manajemen SPPG berisiko menghadapi temuan hukum atau sengketa pajak dikemudian hari.
Masalah ini semakin rumit karena pemasok utama MBG seharusnya adalah UMKM lokal. Banyak UMKM beroperasi dengan pembukuan sederhana, kapasitas administrasi terbatas, dan status perpajakan yang beragam. Jika negara memaksa mereka bertransaksi langsung dengan mekanisme birokrasi besar tanpa perlindungan kelembagaan, UMKM bisa tertekan secara administratif, sementara negara tetap kesulitan melacak aliran uang publik secara rapi.
Koperasi sebagai Single Entry Point
Karena itu, diperlukan model yang lebih cerdas: koperasi sebagai pusat kelola pemasok bahan baku MBG yang berbasis sistem informasi terintegrasi. Dalam skema ini, setiap UMKM yang ingin menjadi pemasok wajib mendaftar melalui koperasi, bukan berkontrak langsung dengan pemerintah atau dapur MBG. Koperasi berfungsi sebagai gerbang tunggal (single entry point), penjamin transparansi, sekaligus pelindung UMKM dari beban administrasi yang berlebihan.
Prosesnya dimulai dengan pendaftaran digital. UMKM menginput identitas usaha, bidang produksi, kapasitas suplai, dan legalitas dasar ke dalam sistem informasi koperasi. Data ini bukan formalitas, melainkan basis verifikasi yang serius. Koperasi kemudian melakukan verifikasi berlapis: administratif, kapasitas produksi, dan kesesuaian bidang usaha. UMKM beras diverifikasi sebagai pemasok beras, petani sayur sebagai pemasok sayur, nelayan atau pembudidaya ikan sebagai pemasok protein laut—bukan dicampur dengan spekulan atau perantara tanpa produksi nyata.
Transparansi melalui Sistem Informasi Terintegrasi
Seluruh alur transaksi tercatat dalam satu sistem terpusat. Dari mana bahan berasal, berapa harganya, ke dapur MBG mana dikirim, volume harian, hingga keuntungan—semuanya terekam dan dapat diaudit. Transparansi ini melindungi negara dari kebocoran sekaligus melindungi UMKM dari praktik monopoli atau tekanan harga yang tidak adil.
Dari sisi perpajakan, model koperasi justru menciptakan ketertiban yang lebih baik. UMKM kecil tetap bisa beroperasi dalam skema yang secara sah tidak terbebani pajak sesuai aturan, yaitu bagi pelaku usaha dengan omzet kumulatif di bawah Rp500 juta dalam setahun. Sementara itu, koperasi sebagai entitas kolektif menjadi pihak yang berinteraksi langsung dengan sistem perpajakan negara. Berdasarkan revisi PP No. 55 Tahun 2022, koperasi dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Dengan demikian, negara memiliki jejak keuangan yang jelas tanpa mematikan ekosistem ekonomi rakyat.
Keberlanjutan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Dalam jangka panjang, pendekatan ini membuat MBG lebih berkelanjutan. Rantai pasok menjadi stabil karena berbasis produksi lokal yang terorganisir. UMKM tidak tercerai-berai, melainkan berhimpun dalam kekuatan kolektif. Negara tidak hanya memberi makan rakyat, tetapi juga menumbuhkan ekonomi rakyat secara terstruktur.
Sebaliknya, jika MBG dijalankan tanpa sistem informasi terpusat dan tanpa koperasi pemasok, program ini berisiko menjadi mahal tetapi rapuh secara administratif—rentan sengketa, sulit diaudit, dan berpotensi menimbulkan masalah keuangan serta pajak di masa depan.
MBG seharusnya bukan hanya program sosial, melainkan arsitektur ekonomi baru: tempat negara menjamin gizi warganya sekaligus membangun tata kelola pangan yang adil, transparan, dan berpihak pada UMKM. Koperasi berbasis sistem informasi adalah kunci agar visi tersebut tidak berhenti pada niat baik, tetapi terwujud dalam praktik yang kokoh dan berkelanjutan.
















