Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir November 2025

18
×

Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir November 2025

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak daerah.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menandatangani keputusan perpanjangan ini sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang masih menantang, serta sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat Sulawesi Selatan. Perpanjangan masa insentif ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para wajib pajak.

Example 500x700

“Kami memahami bahwa kondisi ekonomi saat ini masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif PKB ini hingga 30 November 2025. Kami berharap, dengan adanya insentif ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam keterangan resminya.

Rincian Insentif yang Diberikan

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema keringanan yang diberikan kepada wajib pajak:

  1. Pembebasan Denda PKB 100%: Seluruh wajib pajak yang terlambat membayar PKB akan dibebaskan dari denda keterlambatan. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.
  2. Pengurangan Pokok PKB 50%: Bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50%. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemilik kendaraan lama yang mungkin memiliki tunggakan pajak.
  3. Pengurangan PKB 9,5%: Kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025 akan mendapatkan pengurangan PKB sebesar 9,5%. Perlu diperhatikan bahwa pengurangan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50%.

Harapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap perpanjangan insentif ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan masa insentif ini sebaik-baiknya. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambah Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Dengan adanya perpanjangan insentif ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak semakin meningkat, sehingga pembangunan di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih optimal.

Masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau melalui layanan daring yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Informasi lebih lanjut mengenai program insentif ini dapat diakses melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau melalui media sosial resmi pemerintah provinsi.

Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *