Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

KPK Gandeng Pemprov Sulsel dan DPRD dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi

24
×

KPK Gandeng Pemprov Sulsel dan DPRD dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, SULSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/10/2025). Langkah ini diapresiasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya membangun sistem pencegahan korupsi di daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, yang mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas komitmen KPK yang terus memberikan pengawalan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Example 500x700

“Rakor pada hari ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Ini adalah wujud kerjasama antara legislatif dan eksekutif,” ujar Jufri Rahman.

Ia menambahkan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi dapat terjadi kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja. “Dengan adanya rakor ini, diharapkan dapat menurunkan niat, bahkan memadamkan niat untuk terjadinya korupsi, meskipun ada kesempatan. Pencerahan yang dilakukan diharapkan dapat menutup kesempatan tersebut, karena pemahaman yang meningkat,” jelasnya.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak, menjelaskan berbagai jenis tindak pidana korupsi, seperti kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi. Ia juga memaparkan dampak negatif korupsi, termasuk rusaknya moral dan budaya masyarakat, terhambatnya pembangunan, rendahnya kualitas infrastruktur, kemiskinan, kesenjangan sosial yang tinggi, merosotnya legitimasi pemerintah, ekonomi biaya tinggi, dan kerusakan lingkungan.

“Kami memberikan pemahaman tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Kami meminta agar semua anggota DPRD Provinsi memahami tentang apa yang dimaksud dengan korupsi dan bagaimana hubungannya dengan pekerjaan mereka. Contohnya, Pokir (Pokok Pikiran), itu adalah suatu pekerjaan yang sesuai dengan aturan,” terang Johanis Tanak.

Johanis Tanak menekankan pentingnya implementasi Pokir yang berasal dari aspirasi rakyat yang disampaikan kepada DPRD, agar tidak disalahgunakan. “Ketika sudah disetujui dalam APBD, Pokir itu yang disampaikan. Kemudian pelaksanaannya biarkan itu terlaksana sebagaimana adanya menurut aturan. Jangan diintervensi, jangan diganggu, biarkan dia dilaksanakan dan dibangun sesuai dengan anggaran yang sudah disediakan, supaya tidak terjadi perbuatan tercela yang dapat merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” pungkasnya.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dew, menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPK atas inisiatif dan perhatian yang konsisten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyadari betul bahwa amanah publik yang kami emban menuntut integritas dan tanggung jawab moral yang tinggi. Fungsi pengawasan dan anggaran tidak hanya dimaknai sebagai proses formal politik, tetapi juga sebagai wujud pengabdian terhadap nilai-nilai etik

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *