Makassar – menyampaikan kekecewaannya karena laporan dugaan tindak pidana yang ia buat di Polsek Tallo dengan nomor LP/284/IX/2025/SPKT/Polsek Tallo belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kesulitan juga dialaminya ketika hendak melakukan visum et repertum (VER) di RS Ibnu Sina Makassar sebagai bagian dari proses penyidikan. Pihak rumah sakit, menurut keterangan Muhammad Ade, meminta biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu. Kondisi ini membuatnya terkendala karena tidak memiliki dana yang diminta.
Padahal, berdasarkan Pasal 133–134 KUHAP, visum et repertum yang diminta penyidik untuk kepentingan peradilan merupakan tanggung jawab negara.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh PP No. 64 Tahun 2007 tentang PNBP Kementerian Kesehatan dan Permenkes No. 12 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa biaya visum pidana tidak boleh dibebankan kepada korban.
Muhammad Ade berharap Polsek Tallo segera menindaklanjuti laporannya sekaligus memberikan pendampingan agar proses visum tidak terhambat biaya. Ia juga meminta RS Ibnu Sina Makassar menyesuaikan prosedur dengan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS Ibnu Sina Makassar dan Polsek Tallo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.