Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

HIMASEPINDO Suarakan Aspirasi Masyarakat Pesisir Terkait Kenaikan PPN 12%

117
×

HIMASEPINDO Suarakan Aspirasi Masyarakat Pesisir Terkait Kenaikan PPN 12%

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Jakarta, – 29 Desember 2024 – Himpunan Mahasiswa Sosial Ekonomi Perikanan Indonesia (Himasepindo) menggelar konferensi pers untuk menyuarakan aspirasi masyarakat pesisir, terutama nelayan, yang merasa terdampak oleh rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kenaikan pajak ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Umum Himasepindo, Muh Rafly Ramadhan menyatakan penolakannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan PPN akan menyengsarakan masyarakat pesisir yang sudah berada dalam kondisi ekonomi yang sangat rentan. “Masyarakat pesisir, terutama nelayan, sudah berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kenaikan pajak ini justru akan membuat mereka semakin terpuruk dalam kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Example 500x700

Pengesahan UU HPP oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2024 dianggap sebagai langkah yang membawa dampak negatif bagi masyarakat. Himasepindo mencatat bahwa jumlah orang miskin di Indonesia meningkat sebesar 13,20%, dan kenaikan PPN ini diprediksi akan memperburuk situasi tersebut. Mereka khawatir bahwa masyarakat pesisir, yang merupakan salah satu kelompok yang paling rentan, akan menghadapi kenaikan harga barang dan jasa yang berdampak langsung pada daya beli mereka.

“Negara seharusnya tidak membuat rakyatnya semakin miskin dengan menaikkan pajak. Kebijakan ini jelas bukan langkah menuju kesejahteraan, tetapi justru menambah jumlah orang miskin,” tegas Rafly

Himasepindo juga menyoroti bahwa program-program pemerintah yang telah dilaksanakan belum merata dan belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Mereka meminta pemerintah untuk lebih memahami kondisi ekonomi rakyat dan melaksanakan program-program yang konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sebelum menerapkan kebijakan kenaikan pajak.

“Pemerintah harus mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan berfokus pada program-program yang dapat membantu masyarakat pesisir bangkit dari kemiskinan, bukan justru menambah beban mereka,” tutup Rafly

Dengan adanya pernyataan ini, Himasepindo berharap agar suara masyarakat pesisir didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah, demi terciptanya kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat.

[Sumber: Himpunan Mahasiswa Sosial Ekonomi Perikanan Indonesia]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *