Makassar, 11 Agustus 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, mendampingi Ibrahim, secara resmi mengirimkan Somasi I kepada PT. GMTDC terkait dugaan penguasaan lahan seluas 3 hektar milik Ibrahim di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate. Lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum Pote Dg. Gassing.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., Ibrahim menuntut PT. GMTDC untuk menghentikan penguasaan lahan dan mengosongkannya, atau memberikan ganti rugi yang layak. Somasi ini bernomor 27/B/LKBH Makassar/VIII/2025.
Ibrahim menyatakan kekecewaannya dan berharap PT. GMTDC tidak bertindak seperti “mafia tanah”. Ia hanya menuntut haknya sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Muhammad Sirul Haq menambahkan bahwa somasi ini adalah langkah awal sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih serius. Hingga saat ini, PT. GMTDC belum memberikan respons terhadap somasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kuasa hukum di nomor 085340100081.