Palopo, Sulawesi Selatan (14 Juli 2025) – DPRD Kota Palopo resmi menetapkan pasangan Hj. Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030. Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna ke-34 masa sidang 2025 yang digelar Senin (14/7), sebagai tindak lanjut hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.
Ketua DPRD Palopo, Darwis, memimpin sidang yang dihadiri oleh Wali Kota terpilih Naili Trisal, Pj. Sekda Ilham Hamid, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Ketua Bawaslu Palopo Khaerana, Forkopimda, kepala OPD, dan anggota DPRD. Darwis mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada yang berjalan aman dan kondusif, serta kinerja KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan.
Pj. Sekda Ilham Hamid menyatakan Pemkot Palopo siap mendukung pemerintahan Naili-Akhmad untuk menyejahterakan masyarakat dan memajukan pembangunan di Kota Palopo. Sidang paripurna tersebut menerima dan mengesahkan surat hasil pleno penetapan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih Nomor: 22 Tahun 2025 dari KPU.
















