MAKASSAR, 26 Desember 2024 – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%, efektif mulai Kebijakan ini dinerlakukan , yang diklaim sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara dan reformasi perpajakan, menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Pemerintah berargumen bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan memperluas basis pajak dan mengurangi ketergantungan pada utang, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan. Selain itu, pemerintah juga menekankan komitmennya untuk melindungi kelompok rentan melalui program-program kompensasi seperti subsidi dan bantuan sosial. Tujuannya adalah agar beban kenaikan PPN tidak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa secara signifikan, sehingga membebani daya beli masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjadi perhatian utama, mengingat dampaknya yang langsung terasa pada kehidupan sehari-hari.
Para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), juga turut merasakan dampaknya. Kenaikan biaya produksi, terutama bagi mereka yang bergantung pada bahan baku impor, dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka. Persaingan yang ketat dan daya beli masyarakat yang menurun semakin memperberat tantangan yang dihadapi UMKM.
Pengamat Ekonomi DR Rendra Anggoro dari kampus Unismuh Makassar mengatakan bahwa kebijakan ini sebagai langkah yang berisiko. ujarnya. Namun, ia juga mengakui potensi positif dari kebijakan ini jika dikelola dengan baik dan transparan.
Sementara itu, pemerintah melalui [Nama Pejabat Pemerintah] menegaskan komitmennya untuk mengawasi implementasi kebijakan ini dan memastikan dana yang terkumpul digunakan secara efektif dan efisien. “[kutipan dari pejabat pemerintah tentang transparansi dan penggunaan dana],” kata beliau.
Kenaikan PPN ini menjadi perdebatan publik yang kompleks. Di satu sisi, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pembangunan.
Di sisi lain, masyarakat khawatir akan dampak negatifnya terhadap daya beli dan perekonomian rakyat. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi pemerintah dalam pengelolaan dana dan efektivitas program kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Waktu akan menentukan apakah kenaikan PPN ini menjadi langkah strategis untuk Indonesia Emas atau justru menjadi beban baru bagi rakyat.