Makassar, 9 Juni 2025 – Sembilan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga saat ini masih kosong. Jabatan-jabatan tersebut sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini menjadi perhatian serius Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mendesak percepatan proses pengisian jabatan tersebut.
Jabatan yang masih kosong dan diisi Plt meliputi: Kepala Dinas Pendidikan (Andi Bukti Djufrie), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Ferdi Mochtar), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Irwan Bangsawan), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Fathur Rahim), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Mario Said), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ariyati Puspasari Abady), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Andi Muhammad Yasir), Direktur RSUD Makassar (Nursaidah Sirajuddin), dan Kepala Bappeda (A. Zulkifly Nanda).
Wali Kota Munafri Arifuddin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kekosongan jabatan tersebut terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di Kota Makassar. Ia menekankan pentingnya segera mengisi jabatan-jabatan tersebut agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal dan program-program yang telah direncanakan dapat terlaksana sesuai target.
“Saya ingin agar program-program terencana tahun ini bisa berjalan secepatnya. Oleh karena itu, pengisian jabatan eselon II ini harus segera diselesaikan,” tegas Wali Kota Munafri dalam keterangannya di Balaikota Makassar, Jl. Jenderal Ahmad Yani.
Proses pengisian jabatan tersebut saat ini sedang dalam tahap perizinan mutasi. Pemkot Makassar telah mengirimkan surat permohonan izin mutasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diproses ke Pemerintah Pusat.
“Prosesnya harus melalui Pemprov Sulsel, kalau sudah ada persetujuan kita lakukan pelantikan,” jelas Wali Kota Munafri.
Kecepatan proses pengisian jabatan ini sangat dinantikan oleh masyarakat Makassar. Kepemimpinan yang definitif di berbagai OPD diharapkan dapat membawa kemajuan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Makassar.
















