Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Dugaan Mafia Tanah dan Peradilan LKBH Makassar Laporkan Kasus Suyuti Hamid ke KY dan MA

5
×

Dugaan Mafia Tanah dan Peradilan LKBH Makassar Laporkan Kasus Suyuti Hamid ke KY dan MA

Sebarkan artikel ini

Makassar, 5 Juni 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Makassar melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan intervensi mafia peradilan dalam kasus perdata yang melibatkan kliennya, Muhammad Suyuti Hamid.  Kasus ini, bernomor 69/Pdt.G/2024/PN.Sgm, saat ini tengah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar.  Suyuti Hamid, sebagai Tergugat I, menuduh Penggugat, seorang advokat berinisial MZ, melakukan manipulasi hukum untuk merampas tanah miliknya.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, LKBH Makassar memaparkan kronologi kasus dan berbagai kejanggalan yang ditemukan.  Mereka menekankan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum dalam upaya mengaburkan fakta hukum dan merugikan Suyuti Hamid.  Dugaan pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah milik Suyuti Hamid melalui Camat Bontomarannu, Kabupaten Gowa, tanpa persetujuannya menjadi sorotan utama.

Example 500x700

Kuasa hukum Suyuti Hamid dari LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL, menjelaskan beberapa poin penting dalam kontra memori banding yang telah diajukan:

• Gugatan Kabur (Obscuur Libel):  Luas tanah yang disengketakan dinyatakan sebagai “5807 meter” tanpa satuan luas (m²), membuat gugatan menjadi ambigu dan tidak jelas.

• Bukti Kepemilikan yang Tidak Sah: Pihak Penggugat (MZ) diduga tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum.

• Kurang Pihak (Error in Persona):  Beberapa pihak yang seharusnya terlibat dalam sengketa, seperti pemegang 17 sertifikat tanah, Bank BTN, dan pengembang properti, tidak dimasukkan dalam gugatan.

• Yurisdiksi yang Salah: Sengketa tanah ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

• Interpretasi Putusan yang Salah: Pihak Tergugat berpendapat bahwa putusan pengadilan sebelumnya tidak secara otomatis mengalihkan hak milik tanah.

Akibat dari gugatan yang dianggap cacat hukum ini, Suyuti Hamid mengalami kerugian materiil yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp 7.677.600.000. Kerugian ini meliputi gagalnya penjualan 40 unit rumah, kredit macet dengan Bank BTN, dan kerugian lainnya akibat terhambatnya proyek pengembangan tanah.

Sebagai langkah antisipatif dan untuk memastikan transparansi proses hukum, LKBH Makassar telah melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial (KY) RI, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pengawas MA.  Mereka berharap lembaga-lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan dan menindak tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran etik dan hukum.

LKBH Makassar juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang terjadi dalam kasus ini.  Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.  Kasus ini menjadi perhatian publik dan menggarisbawahi pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *