MAKASSAR — Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Supriansa, menjelaskan mekanisme perpanjangan masa bakti kepengurusan DPD II Partai Golkar yang masa jabatannya telah berakhir.
Menurut Supriansa, perpanjangan masa bakti tersebut bukan keputusan khusus yang hanya berlaku di Sulawesi Selatan, melainkan merupakan mekanisme organisasi Partai Golkar yang berlaku secara nasional.
“Ketua DPD II yang masa kepengurusannya berakhir otomatis diperpanjang sampai pelaksanaan Musda, kecuali yang mengundurkan diri,” kata Supriansa, Jumat (2/10).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan internal Partai Golkar mengenai masa jabatan dan penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
Dalam ketentuan organisasi, masa jabatan definitif DPD Partai Golkar tingkat kabupaten/kota berlangsung selama lima tahun sejak ditetapkan dalam Musda.
Namun, apabila masa jabatan tersebut berakhir sementara Musda belum dapat dilaksanakan, kepengurusan tetap harus berjalan untuk menjamin kesinambungan organisasi.
“Kalau masa jabatan lima tahun sudah berakhir, tetapi Musda belum dilaksanakan, maka kepengurusan yang ada tetap berjalan sampai Musda. Ini untuk menjaga kesinambungan organisasi,” jelas mantan anggota DPR RI ini.
Supriansa menyebut mekanisme tersebut merujuk pada ketentuan internal Partai Golkar, termasuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar Nomor JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/I/2020 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat Partai Golkar.
“Jadi tidak benar kalau setiap kali masa jabatan berakhir otomatis harus di-PLT. Ada mekanisme perpanjangan sampai Musda. Ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Sulawesi Selatan,” ujar mantan Wakil Bupati Soppeng yang berpasangan Andi Kaswadi Razak.
Kecuali Mengundurkan Diri
Menurut Supriansa, kondisi berbeda berlaku apabila ketua DPD II mengundurkan diri sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan.
Dalam kondisi tersebut, DPD I dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) setelah berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar.
“Lain halnya kalau ketuanya mengundurkan diri. Kalau terjadi kekosongan karena pengunduran diri, maka tentu harus ada Plt. DPD I akan menunjuk Plt setelah berkoordinasi dengan DPP,” kata Supriansa.
Mekanisme tersebut, lanjutnya, yang membedakan antara DPD II yang masa baktinya berakhir dengan DPD II yang mengalami kekosongan kepemimpinan.
“Jadi ada dua kondisi yang berbeda. Kalau masa bakti berakhir tetapi ketuanya masih ada dan tidak mengundurkan diri, kepengurusan diperpanjang sampai Musda. Kalau ketuanya mengundurkan diri, maka dilakukan pengisian melalui Plt,” jelasnya.
Bukan Hanya Berlaku di Sulsel
Supriansa menegaskan, mekanisme tersebut tidak dibuat khusus untuk kepentingan konsolidasi Golkar Sulsel.
“Ini bukan kebijakan yang hanya berlaku di Sulawesi Selatan. Ini mekanisme organisasi Partai Golkar yang berlaku di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Karena itu, kata dia, perpanjangan masa bakti 22 DPD II Golkar di Sulawesi Selatan harus dipahami dalam kerangka kesinambungan organisasi sampai seluruh Musda dapat dilaksanakan.
“Prinsipnya sederhana. Jangan sampai karena masa jabatan berakhir lalu organisasi menjadi kosong. Organisasi harus tetap berjalan sampai Musda dilaksanakan,” katanya.
Musda Tetap Menjadi Tujuan
Supriansa memastikan perpanjangan tersebut tidak mengubah agenda DPD I Golkar Sulsel untuk menyelesaikan Musda DPD II di seluruh kabupaten/kota.
Perpanjangan hanya merupakan mekanisme transisi agar roda organisasi tetap berjalan hingga forum Musda dilaksanakan.
“Perpanjangan ini bukan berarti masa jabatan diperpanjang tanpa batas. Perpanjangannya sampai Musda. Setelah Musda, tentu ditetapkan kepengurusan definitif yang baru sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat membuat kader dan masyarakat memahami secara utuh mengapa 22 DPD II Golkar Sulsel diperpanjang, sementara daerah yang mengalami kekosongan kepemimpinan menggunakan mekanisme Plt.
“Tidak ada yang istimewa. Tidak ada perlakuan khusus. Semua mengikuti mekanisme organisasi. Yang masih memiliki ketua dan tidak mengundurkan diri diperpanjang sampai Musda. Yang mengundurkan diri, tentu harus ada Plt,” pungkas Supriansa. ($)
















