Makassar, 3 September 2026 ,- Publik Sulawesi Selatan patut memberikan apresiasi terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Namun, di tengah besarnya angka penindakan, transparansi mengenai status dan keberadaan barang hasil penindakan juga harus menjadi perhatian serius.
Bea Cukai Sulbagsel mencatat telah mengamankan 83,98 juta batang rokok ilegal pada Semester I 2026, dengan nilai barang sekitar Rp129,34 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp83,94 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar 525 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 13,42 juta batang.
Atas data tersebut, PW KAMMI Sulawesi Selatan meminta Bea Cukai Sulbagsel tidak hanya membuka data mengenai jumlah barang yang ditindak, tetapi juga membuka secara transparan “jejak akhir” barang hasil penindakan tersebut.
Muh Imran, S.Sos., Ketua Umum PW KAMMI Sulsel, menyampaikan bahwa penindakan hanyalah tahap awal dari proses penegakan hukum.
«“Kami mengapresiasi penindakan Bea Cukai terhadap rokok ilegal. Tetapi publik juga berhak mengetahui, setelah barang itu disita, kemudian ke mana barang tersebut? Berapa yang sudah dimusnahkan, berapa yang masih menjadi barang bukti, berapa yang telah menjadi BMMN, dan di mana barang yang belum dimusnahkan itu disimpan?”»
BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA AKUNTABILITAS
PW KAMMI Sulsel menegaskan bahwa pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap Bea Cukai maupun aparat yang menjalankan tugas.
Justru, semakin besar nilai barang yang diamankan, semakin besar pula kebutuhan terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaannya.
Bea Cukai Sulbagsel sendiri pada Desember 2025 pernah melaksanakan pemusnahan 13,88 juta batang rokok ilegal, 1.715 liter MMEA, 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 unit ship injector. Kegiatan tersebut disebut telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN).
Sementara itu, Bea Cukai Makassar pada September 2025 juga memusnahkan BMMN hasil penindakan periode Agustus 2024–Juni 2025, termasuk 5.482.407 batang rokok, 873 bale pakaian bekas, 2.327 liter MMEA dan 2.100 pcs barang bawaan penumpang. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui DJKN dan KPKNL Makassar.
Karena itu, menurut PW KAMMI Sulsel, publik perlu memperoleh rekonsiliasi yang jelas antara barang yang ditindak dengan barang yang kemudian dimusnahkan atau diselesaikan melalui mekanisme hukum lainnya.
“83,98 JUTA BATANG BUKAN ANGKA KECIL”
Muh Imran menilai angka 83,98 juta batang harus dibaca bukan sekadar sebagai keberhasilan operasi penindakan, tetapi juga sebagai tantangan besar bagi sistem pengawasan dan pengelolaan barang hasil penindakan.
«“83,98 juta batang bukan angka kecil. Nilainya mencapai sekitar Rp129,34 miliar. Karena itu pertanyaan publik sangat sederhana: berapa yang sudah dimusnahkan dan mana berita acara pemusnahannya? Berapa yang masih menjadi barang bukti? Berapa yang sudah ditetapkan sebagai BMMN? Dan selama belum dimusnahkan, siapa yang bertanggung jawab mengamankan serta di mana barang tersebut disimpan?”»
Menurutnya, transparansi tersebut justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bea Cukai.
JANGAN BERHENTI PADA PEDAGANG KECIL
PW KAMMI Sulsel juga meminta agar pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pengecer atau pedagang kecil.
Bea Cukai Sulbagsel menyebut sebagian rokok ilegal diproduksi secara rumahan dan sebagian lainnya masuk melalui jalur laut menggunakan kapal roll-on/roll-off (roro). Penindakan juga dilakukan melalui operasi intelijen, patroli dan pemeriksaan berbagai jalur distribusi.
Karena itu, menurut KAMMI, aparat perlu membongkar rantai pasok dari hulu hingga hilir.
«“Kalau yang ditangkap hanya pedagang di ujung rantai, sementara produsen, pemodal dan distributor besar tidak dibongkar, maka masalah tidak akan pernah selesai. Negara harus memutus jaringan, bukan hanya memindahkan masalah dari satu pedagang ke pedagang lainnya,” tegas Muh Imran.»
KAMMI DESAK “AUDIT JEJAK BARANG”
PW KAMMI Sulsel mengusulkan agar Bea Cukai Sulbagsel membuka Audit Jejak Barang Hasil Penindakan secara periodik.
Setiap barang hasil penindakan idealnya dapat ditelusuri:
Ditemukan → diamankan → dicatat → disimpan → ditetapkan status hukumnya → diputuskan mekanisme penyelesaian → dimusnahkan/dikelola sesuai ketentuan → dibuatkan berita acara.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa barang hasil penindakan benar-benar memiliki status hukum dan administrasi yang jelas.
10 TUNTUTAN PW KAMMI SULSEL
PW KAMMI Sulsel menyampaikan tuntutan:
- Bea Cukai Sulbagsel membuka data lengkap 83,98 juta batang rokok ilegal yang ditindak pada Semester I 2026.
- Menjelaskan berapa jumlah barang yang telah dimusnahkan.
- Menjelaskan berapa jumlah yang masih menjadi barang bukti dalam proses hukum.
- Menjelaskan berapa jumlah yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
- Membuka mekanisme dan dasar hukum penyelesaian setiap kategori barang hasil penindakan.
- Menjelaskan lokasi penyimpanan barang yang belum dimusnahkan atau belum selesai proses hukumnya, sejauh informasi tersebut dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan.
- Membuka dokumentasi dan berita acara pemusnahan barang yang telah dimusnahkan.
- Melakukan rekonsiliasi antara jumlah barang yang ditindak dengan jumlah barang yang telah diselesaikan melalui mekanisme hukum.
- Memperkuat pengungkapan produsen, distributor, pemodal dan jaringan pemasok rokok ilegal.
- Melakukan evaluasi terbuka terhadap efektivitas pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Selatan.
PENINDAKAN HARUS BERUJUNG PADA KEPASTIAN
PW KAMMI Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus terus dilakukan secara tegas.
Namun, keberhasilan pemberantasan tidak semata-mata diukur dari berapa banyak barang yang berhasil disita, tetapi juga dari seberapa jelas pertanggungjawaban atas barang tersebut setelah diamankan negara.
«“Penindakan adalah awal. Akuntabilitas adalah tahap berikutnya. Negara tidak cukup hanya menunjukkan banyaknya barang yang ditangkap, tetapi harus mampu menjelaskan ke mana barang itu berakhir.”»
«“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta data, transparansi dan kepastian hukum. Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, buka kepada publik. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Bea Cukai.”»
Muh Imran, S.Sos.
Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan
















