Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Bahas Hak Angket CPI, DPRD Sulsel Tegaskan Langkah Demi Selamatkan Aset Daerah

×

Bahas Hak Angket CPI, DPRD Sulsel Tegaskan Langkah Demi Selamatkan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Makassar, 14 Juli 2026 – Anggota legislatif di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperdalam pembahasan terkait penggunaan hak angket guna menelusuri persoalan kerja sama proyek reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI). Langkah ini dinilai sangat penting dan mendesak untuk menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui, kerja sama pengembangan kawasan CPI terjalin antara Pemprov Sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri selaku mitra pengembang. Namun hingga saat ini, perusahaan tersebut dinilai belum menunaikan kewajibannya menyerahkan aset pengganti yang menjadi hak milik pemerintah daerah.

Example 500x700

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan bahwa lokasi lahan pengganti bagi Pemprov Sulsel sebenarnya sudah ditetapkan titiknya. Kendala yang dihadapi saat ini berada pada proses pelaksanaan reklamasi di lokasi tersebut yang masih menghadapi berbagai hambatan teknis maupun perizinan.

“Sebenarnya sudah ada penetapan lahan pengganti tanah timbul yang menjadi milik Pemprov, cuma memang banyak kendala dalam reklamasi dari PT Yasmin,” ungkap Reza Faisal Saleh saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (14/7/2026).

Lebih rinci ia menjelaskan, berbagai kendala yang dihadapi meliputi lokasi pengambilan material, urusan perizinan, hingga munculnya penolakan dari masyarakat di lokasi yang ditetapkan sebagai lahan pengganti. Lokasi lahan tersebut diperkirakan berada di wilayah Utara Pulau Lae-Lae, Makassar.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi menyatakan terus berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

“Kita tetap upayakan dan lakukan langkah-langkah mengatasi hambatan tersebut. Kita juga sudah fasilitasi perizinan pengambilan sedimen, serta melakukan pendampingan bersama Wali Kota Makassar untuk mendukung penyelesaian konflik guna meminimalkan penolakan masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya kini masih menunggu perkembangan terbaru dari upaya PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare tersebut kepada pemerintah daerah.

“Upaya sudah banyak dilakukan. Sekarang PT Yasmin saja yang ditunggu progres berikutnya,” tegas Reza.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa dukungan politik terhadap pembentukan hak angket guna mengusut tuntas persoalan aset di kawasan CPI kini semakin menguat di kalangan anggota dewan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat agar aset bernilai tinggi milik masyarakat Sulawesi Selatan tidak hilang atau tidak memiliki kejelasan status.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *