Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaPolitik

Tamsil Linrung: DPD Dukung Total Implementasi Pasal 33 UUD 1945

×

Tamsil Linrung: DPD Dukung Total Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Sebarkan artikel ini


JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tamsil Linrung, menyerukan dukungan penuh DPD RI terhadap agenda strategis Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi tata kelola ekonomi nasional sebagai wujud implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seruan tersebut disampaikan Tamsil saat memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Ruang Sidang Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (1/7).

“Sikap tegas Presiden ini merupakan keberanian baru yang sudah lama kita tunggu-tunggu. Sudah terlalu lama rakyat daerah jadi penonton atas kekayaan sumber dayanya, tapi tidak mendapat manfaat yang adil,” ujarnya.

Example 500x700

Menurut Tamsil, DPD RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawal kebijakan-kebijakan strategis negara melalui fungsi pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Penguatan fungsi tersebut diperlukan agar berbagai potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan sehingga kapasitas fiskal nasional semakin kuat dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh daerah.

Tamsil mengungkapkan, Presiden Prabowo telah menyampaikan adanya potensi kehilangan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp15.400 triliun. Besarnya potensi tersebut, menurutnya, menjadi alasan kuat bagi seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan maksimal terhadap berbagai langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekonomi nasional.

“Yang kita perlu bahasakan adalah dukungan maksimal DPD atas kebijakan Presiden, utamanya supaya potential loss itu bisa kita dapatkan kembali,” ujar Tamsil.

Ia menjelaskan, keberhasilan menutup kebocoran penerimaan negara akan memperbesar ruang fiskal pemerintah. Dengan kapasitas fiskal yang semakin kuat, pemerintah memiliki keleluasaan untuk meningkatkan transfer ke daerah, mempercepat pembangunan, dan memperluas pelayanan publik tanpa mengurangi pembiayaan berbagai program prioritas nasional.

Karena itu, Tamsil mengajak seluruh anggota DPD untuk mengambil posisi yang sama dalam mengawal agenda pembangunan nasional. Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPD RI sebagai representasi daerah.

“Saatnya kita berkata tegas bahwa DPD RI berada pada posisi yang sama dengan Presiden Republik Indonesia dalam mengawal kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR ini menilai, arah kebijakan Presiden Prabowo selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, implementasi Pasal 33 tidak boleh berhenti sebagai norma konstitusi semata, tetapi harus diwujudkan melalui tata kelola ekonomi yang bersih, efisien, berkeadilan, dan mampu mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Pada kesempatan tersebut, Tamsil juga mendorong penguatan kajian terhadap berbagai program strategis pemerintah, termasuk penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kampung Nelayan Merah Putih dan Koperasi Desa Merah Putih. Ia berharap program tersebut terus disempurnakan agar semakin efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di seluruh daerah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *