Mamuju, 26 Juni 2026 — Tim Advokat dari Law Office HASRI JACK & PARTNERS secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat terkait dugaan tindak pidana di bidang perkebunan, lingkungan hidup, dan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan PT Pasangkayu.
Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Pengaduan Nomor 005/LAP-DU/HJP/VI/2026 atas nama pelapor Riswan, warga Desa Pakava, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Salah satu Tim Advokat Masyarakat, Sulpandi Andriawan, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut lahir setelah dilakukan pengumpulan data, verifikasi lapangan, serta pencocokan sejumlah titik koordinat dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu.
“Hasil verifikasi menunjukkan adanya sejumlah titik koordinat yang terindikasi berada di luar Sertipikat HGU Nomor 11 milik PT Pasangkayu. Pada lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah tumbuh, dipelihara, bahkan telah dimanfaatkan sebagai bagian dari kegiatan usaha perusahaan. Fakta ini patut diduga sebagai bentuk pengusahaan lahan di luar hak yang diberikan negara,” ujar Sulpandi kepada wartawan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut administrasi pertanahan, melainkan berpotensi memasuki ranah pidana.
“Dalam laporan kami terdapat tiga aspek hukum yang kami minta untuk didalami penyidik. Pertama, dugaan pelanggaran di bidang perkebunan karena adanya aktivitas usaha yang diduga dilakukan di luar batas HGU. Kedua, dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup apabila kegiatan tersebut tidak tercakup dalam dokumen persetujuan lingkungan perusahaan. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi apabila terdapat keuntungan ekonomi yang diperoleh dari penguasaan dan pemanfaatan lahan yang bukan merupakan hak perusahaan sehingga berpotensi merugikan perekonomian negara,” tegasnya.
Sulpandi menegaskan bahwa laporan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pembuktian secara ilmiah dan profesional melalui penyelidikan serta penyidikan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Justru karena itulah kami meminta penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, dokumen pertanahan, pengukuran ulang oleh ATR/BPN, pemeriksaan koordinat lapangan, audit produksi, hingga penelusuran manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan. Semua itu harus dibuka secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Dalam laporannya, Tim Advokat HASRI JACK & PARTNERS juga meminta Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat untuk memeriksa direksi dan manajemen PT Pasangkayu, meneliti seluruh dokumen HGU, surat ukur, peta bidang, izin usaha perkebunan, dokumen lingkungan hidup, serta melakukan pemeriksaan lapangan bersama ATR/BPN dengan metode pengukuran ulang dan overlay koordinat.
Selain itu, penyidik juga diminta melakukan audit terhadap hasil produksi dan keuntungan ekonomi yang diduga berasal dari areal yang berada di luar HGU, sekaligus memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penggunaan lahan perkebunan tersebut.
“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang objektif dan tidak diskriminatif. Negara tidak boleh membiarkan adanya dugaan penguasaan sumber daya agraria di luar hak yang telah diberikan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sulpandi.
Tim Advokat menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum atas dugaan penguasaan lahan di luar HGU tersebut serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
















