Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

GERTAK GEOTHERMAL Gelar Aksi Damai: Rongkong Bukan Tanah Kosong, Mendesak Pembatalan Proyek dan Pengakuan Masyarakat Adat

×

GERTAK GEOTHERMAL Gelar Aksi Damai: Rongkong Bukan Tanah Kosong, Mendesak Pembatalan Proyek dan Pengakuan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

LUWU UTARA – Puluhan massa yang tergabung dalam GERTAK GEOTHERMAL (Gerakan Luwu Utara Tolak Geothermal) menggelar aksi demonstrasi damai di sejumlah titik strategis di Kabupaten Luwu Utara, Rabu. Mengusung Grand isu “Rongkong Bukan Tanah Kosong”, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana pengembangan proyek panas bumi yang direncanakan beroperasi di Kecamatan Rongkong.

Sekitar 50-an orang massa aksi bergerak beriringan menyampaikan aspirasi mereka. Rute aksi dimulai dengan orasi di depab Lapangan Kelurahan Salassa, dilanjutkan ke Monumen Affair Masamba, dan berakhir di halaman Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara. Di setiap titik, para demonstran menyuarakan pendirian mereka bahwa wilayah Rongkong bukanlah lahan kosong yang bebas dikuasai, melainkan tanah yang memiliki nilai sejarah, kearifan lokal, dan merupakan tempat hidup serta mata pencaharian masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut sejak turun-temurun.

Example 500x700

Dalam orasinya, Jenlap dan Wajenlap GERTAK GEOTHERMAL menyampaikan tiga poin tuntutan utama yang menjadi dasar gerakan ini. Pertama, pihaknya mendesak keras lembaga Legislatif maupun Eksekutif Luwu Utara untuk segera menerbitkan surat keputusan pembatalan seluruh rencana dan izin proyek panas bumi yang akan dibangun di wilayah Kecamatan Rongkong.

Kedua, massa aksi menuntut Pemerintah Daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang mengakui keberadaan dan hak-hak tiga masyarakat adat di wilayah Rongkong, yaitu Masyarakat Adat Uri, Manganan, dan Komba. Pengakuan ini dinilai sangat penting sebagai landasan hukum perlindungan wilayah adat dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Ketiga, GERTAK GEOTHERMAL juga menyuarakan tuntutan politik yang tegas, yaitu meminta pencopotan jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini disebabkan kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kedaulatan daerah dan kelestarian lingkungan hidup masyarakat setempat.

Setelah melakukan rangkaian aksi dan orasi, perwakilan massa diterima untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, termasuk unsur DPRD dan Pemerintah Daerah Luwu Utara. Pertemuan berjalan secara terbuka dan konstruktif guna membahas tuntutan masyarakat secara mendalam.

Hasil positif pun tercapai dari pertemuan tersebut. Pihak terkait sepakat untuk membentuk tim investigasi gabungan yang akan meninjau kembali seluruh persoalan terkait proyek geothermal dan hak masyarakat adat Rongkong. Tim ini secara khusus akan melibatkan unsur perwakilan GERTAK GEOTHERMAL agar aspirasi masyarakat terwakili secara langsung dan nyata. Ditetapkan pula batas waktu kerja tim investigasi ini selama 7 hari kalender untuk memetakan fakta di lapangan dan merumuskan langkah selanjutnya yang terbaik bagi seluruh masyarakat Luwu Utara.

Massa aksi menyambut baik kesepakatan ini dan berharap proses investigasi berjalan transparan, objektif, dan benar-benar berujung pada penyelamatan wilayah Rongkong serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

Ujar jendral lapangan Arwan dan wakil jendral lapangan Parhad, jika MoU yang telah terbangun tidak di indahkan maka akan ada gelombang aksi besar bersama dengan seluruh elemen masyarakat Luwu Utara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *