MAKASSAR – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar resmi melaporkan kinerja Kapolsek dan jajaran penyidik Polsek Tamalate ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pelaporan ini didasarkan pada dugaan kelalaian dan lambannya penanganan perkara pidana yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Laporan tersebut tercatat resmi di Propam pada Minggu, 12 April 2026. Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban bernama Ramlawati senilai Rp109 juta, yang terdiri dari uang tunai, HP, laptop, dan sepeda motor.
Pelaku dalam kasus ini tercatat bernama Musfahuddin Munsyir alias Ulfa. Ironisnya, meski laporan polisi sudah masuk sejak 2 November 2025, bukti dan kronologi sudah jelas, serta pelaku sudah dipanggil sebanyak tiga kali, hingga saat ini belum ada tindakan penangkapan yang dilakukan. Proses hukum dinilai masih jalan di tempat.
“Perkara Jelas, Harusnya Cepat Diselesaikan”
Kuasa hukum korban, Muhammad Sirul Haq, menilai penanganan kasus ini tidak profesional. Menurutnya, dengan bukti yang lengkap dan jelas, seharusnya aparat bisa bertindak lebih cepat dan tegas.
“Ini bukan sekadar lambat, ini sudah mengarah pada pembiaran. Pelaku sudah mangkir panggilan berkali-kali, tapi tidak ada tindakan tegas. Padahal fungsi penyidik adalah mengusut dan menuntaskan perkara,” ujar Sirul Haq.
Ia berharap pihak pimpinan dapat mengevaluasi kinerja anggotanya. Jika dinilai tidak mampu memberikan pelayanan hukum yang maksimal, sebaiknya diganti atau ditempatkan di posisi yang sesuai.
“Kami meminta agar pihak berwenang segera menindaklanjuti. Jika aparat tersebut dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, sebaiknya dievaluasi atau dipindahkan tugaskan agar tidak menghambat proses keadilan,” tegasnya.
Korban Menuntut Kepastian
Sementara itu, korban, Ramlawati, mengaku sudah kehilangan kesabaran setelah berbulan-bulan menunggu tanpa hasil. Ia merasa haknya sebagai pelapor tidak terlayani dengan baik.
“Saya sudah melapor sejak November lalu. Saya dirugikan cukup besar, tapi sampai sekarang pelaku masih bebas dan saya tidak mendapatkan perkembangan kasus atau SP2HP,” ungkapnya.
Ramlawati berharap dengan dilaporkannya masalah ini ke Propam, kasusnya bisa segera ditangani dengan serius dan mendapatkan keadilan.
Propam Diharapkan Bertindak
Melalui laporan ini, LKBH Makassar meminta Propam untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur yang dilakukan oleh oknum aparat.
Masyarakat berharap institusi kepolisian bisa membuktikan komitmennya dalam melayani publik dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat dapat kembali terjaga.
















