Luwu,- 31 MARET 2026 – Aksi unjuk rasa yang mengusung tuntutan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Tana Luwu masih terus berlangsung di berbagai titik di Tanah Luwu, Sulawesi Selatan. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk pemuda dan tokoh masyarakat lokal, telah melakukan serangkaian tindakan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.
Pada peristiwa sebelumnya, pada tanggal 26 Januari 2026 lalu, massa telah melakukan penutupan Jalan Nasional Trans-Sulawesi menggunakan alat berat ekskavator sebagai bentuk aksi tekan. Kemudian pada tanggal 3 Februari 2026, gerakan Pemuda Wija To Luwu melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta untuk menyampaikan permohonan resmi terkait pembentukan DOB tersebut.
Menanggapi kelanjutan aksi tersebut, Yang Mulia Paduka Datu H. Andi Maradang Mackulau, S.H., sebagai tokoh adat yang dihormati di wilayah Tanah Luwu, mengeluarkan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat. Dalam sambutannya yang disampaikan melalui kanal resmi pada hari ini, beliau menyampaikan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan bersama memang perlu didukung, namun perlu dilakukan dengan cara yang lebih terarah dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat luas.
“Kami memahami aspirasi saudara-saudara seluruh masyarakat Tanah Luwu yang menginginkan pembentukan DOB Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Tana Luwu. Namun, mari kita minimalisir aksi di jalan raya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan aktivitas sehari-hari masyarakat. Berikanlah kesempatan kepada kita untuk melanjutkan perjuangan ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Datu Andi Maradang.
Sebagai catatan, pada tanggal 1 Februari 2026 silam, Pemerintah Kabupaten Luwu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu telah sepakat untuk membentuk Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah dan memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya. Langkah ini telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pembentukan daerah otonom baru.
Pihak pemerintah daerah menyampaikan bahwa proses pembentukan DOB memerlukan tahapan yang jelas sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain penyusunan usulan, kajian kelayakan oleh pemerintah provinsi, hingga pengajuan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini pihak kami sedang dalam tahap menyusun dokumen kelengkapan usulan pembentukan DOB yang akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kami berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar seorang pejabat pemerintah daerah yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menyampaikan bahwa mereka akan tetap mengawal proses tersebut dan siap mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak berwenang selama sesuai dengan aspirasi bersama untuk kemajuan wilayah Tanah Luwu.
















