Makassar, Minggu 19/01/2025 – Polemik muncul di tubuh KONI Kota Makassar terkait klaim sekelompok oknum pengurus yang menyatakan diri sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum. Andi Yasin Iskandar, Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kota Makassar, dengan tegas membantah klaim tersebut.
“PLT Ketua Umum KONI Kota Makassar belum ada,” tegas Andi Yasin Iskandar, yang akrab disapa Acil, dalam keterangannya. Ia menyatakan bahwa kepemimpinan saat ini masih dijalankan oleh Wakil Ketua Umum I, Bapak H. Kusayyeng.
Acil menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Pasal 29. Pasal tersebut mengatur bahwa jika Ketua berhalangan, tugasnya dapat dilanjutkan oleh Wakil Ketua atau unsur pimpinan lainnya. Pengusulan PLT baru, menurutnya, baru akan dilakukan jika Ketua Umum berhalangan tetap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 AD/ART KONI.
Acil menyayangkan upaya pihak tertentu yang memaksakan diri sebagai PLT Ketua Umum KONI Makassar. Untuk memperbaiki sistem keorganisasian KONI Makassar, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KONI Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan telaah, memberikan saran, dan pendapat.
“Kami berharap Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Selatan bisa arif dan bijak dalam menyikapi masalah ini dan tidak terburu-buru memberikan keputusan,” harap Acil. Ia juga meminta seluruh pengurus KONI Makassar untuk menghormati proses telaah yang sedang dilakukan oleh KONI Provinsi.
Lebih lanjut, Acil menekankan pentingnya mempertimbangkan masa transisi kepemimpinan Pemerintah Kota Makassar. Pihaknya akan meminta arahan kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih terkait pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di Kota Makassar. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Walikota terpilih, Bapak Munafri Arifuddin, mengenai masa depan olahraga Kota Makassar.