Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Yayasan Lestari Alam Luwu Gelar Diskusi Edukasi Pengawasan dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan

12
×

Yayasan Lestari Alam Luwu Gelar Diskusi Edukasi Pengawasan dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

LUWU, Sulawesi Selatan,- Yayasan Lestari Alam Luwu (YLA) menyelenggarakan kegiatan diskusi dan edukasi terkait pencegahan aktivitas ilegal di kawasan hutan dengan tema “Sinergisitas Pemerintah Daerah, Stakeholder Terkait, dan Masyarakat dalam Melakukan Pencegahan Aktivitas Ilegal pada Kawasan Hutan demi Kelestarian Lingkungan”. Acara berlangsung pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sore bertempat di ruang rapat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Luwu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan di Kabupaten Luwu, Prastiani Gautama ALP S.HUT (Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Hukum Bappelitbangda Luwu) Bursal (Kepala Resort 1 Polisi Hutan KPH Latimojong) Ismail Ishak (Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu) Perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Luwu dan Perwakilan Kelompok Pecinta Alam (KPA)

Example 500x700

Kepala Resort 1 Polhut KPH Latimojong, Bursal, mengapresiasi upaya Yayasan Lestari Alam Luwu yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat relevan ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan harus selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” jelasnya.

Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi awal terjalinnya sinergitas yang kuat antara pemerintah, stakeholder terkait, dan masyarakat. “Kami mengharapkan melalui kegiatan ini dapat terjalin sinergitas antara pemerintah, stakeholder terkait, dan masyarakat, sehingga seluruh pihak dapat berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta bersama-sama menjaga dan melindungi kawasan hutan demi kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Prastiani Gautama ALP S. HUT., M.M dalam penyampaiannya menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai negara yang dikenal sebagai paru-paru dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan alam.

“Seluruh pihak perlu meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kita tahu bersama bahwa Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia, sehingga kelestarian lingkungan harus dijaga agar tempat tinggal kita tetap menjadi ruang kehidupan yang seimbang dan berkelanjutan,” paparnya.

Menurutnya, upaya pemerintah tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat. “Upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah tidak dapat berjalan secara optimal tanpa adanya dukungan, kesadaran, dan partisipasi aktif dari masyarakat, karena peran masyarakat merupakan faktor utama dalam menjaga dan melindungi kelestarian kawasan hutan,” tandasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk melakukan tindakan konkret. “Kami mengajak seluruh pihak untuk melakukan tindakan nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan, antara lain dengan tidak merusak fungsi hutan yang dapat mengakibatkan deforestasi, tidak melakukan pencemaran atau membuang sampah di kawasan hutan, serta melaksanakan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Tanah Luwu,” ajaknya.

Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, menjelaskan peran aktif yang dilakukan oleh lembaganya dalam pelestarian kawasan hutan. YLA secara konsisten melaksanakan kegiatan reboisasi, pengawasan, serta pendampingan terhadap Kelompok Tani Hutan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

“Kami dari lembaga Yayasan Lestari Alam Luwu (YLA) berperan secara aktif dalam melaksanakan kegiatan reboisasi, pengawasan, dan pendampingan terhadap Kelompok Tani Hutan (KTH) yang memiliki izin resmi dari kementerian, sebagai upaya membangun pemahaman dan memastikan pengelolaan serta perlindungan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan diskusi dan edukasi ini bertujuan untuk mencegah aktivitas ilegal yang masih sering ditemukan di kawasan hutan. “Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi adanya aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, mengingat masih ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang diberikan, sehingga berpotensi menyebabkan deforestasi, berkurangnya luas kawasan hutan, serta meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor, khususnya di wilayah Latimojong dan sekitarnya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan diskusi ini, diharapkan dapat terbangun kesepahaman dan sinergitas yang erat antara para pemegang izin kehutanan, kelompok tani hutan, dan seluruh stakeholder terkait. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat sistem pengawasan, serta mempererat kerja sama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah terjadinya pelanggaran kehutanan di wilayah Kabupaten Luwu.

Setelah sesi diskusi dan edukasi terkait tata cara kegiatan serta aturan yang berlaku di kawasan hutan selesai berjalan lancar, acara dilanjutkan dengan kegiatan buka puasa bersama yang diikuti oleh seluruh peserta, menutup rangkaian kegiatan dengan suasana yang hangat dan kondusif.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *