Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum

Wartawan Muda di Pasuruan Laporkan Kasus Pelecehan, Intimidasi, dan Kekerasan Fisik

13
×

Wartawan Muda di Pasuruan Laporkan Kasus Pelecehan, Intimidasi, dan Kekerasan Fisik

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, Jawa Timur – Ilmiatun Nafia (33), seorang wartawan di Pasuruan, Jawa Timur,  akhirnya angkat bicara mengenai serangkaian peristiwa yang telah menimpanya selama dua tahun terakhir.  Peristiwa tersebut meliputi dugaan pelecehan seksual, intimidasi, dan kekerasan fisik, yang memaksanya untuk  mengungkapkan kronologi lengkap kejadian tersebut kepada publik.

Kisah ini bermula pada Oktober 2023, ketika Ilmiatun mengikuti pertemuan kerja di Malang. Setelah acara, ia mengaku dibawa oleh tiga rekan kerjanya, Halim, Yazid, dan Kacong, ke sebuah vila di Pandaan.  Di vila tersebut, meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, Ilmiatun merasa diperlakukan tidak pantas. Halim mencium pipinya secara diam-diam dan berbisik tentang urusan yang telah diselesaikannya dengan Yazid.  Ilmiatun berusaha pulang, namun terhalang karena rekan-rekannya masih menunggu seseorang.  Ia pulang larut malam, satu mobil dengan ketiganya.

Example 500x700

Setelah kejadian di vila, Ilmiatun mengalami kesalahpahaman di tempat kerjanya yang berujung pada pengunduran dirinya.  Ia kemudian mengaku menjadi sasaran fitnah dan intimidasi yang dilakukan oleh Halim, yang diduga dilatarbelakangi penolakan Ilmiatun terhadap perasaannya.

Puncaknya terjadi pada Maret 2024, saat Ilmiatun menjadi korban kekerasan fisik di tempat umum.  Ia dipukul oleh istri seorang temannya akibat kesalahpahaman.  Atas kejadian ini, Ilmiatun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pasuruan.  Namun, setelah menerima tekanan dan intimidasi, termasuk pesan-pesan yang terkesan mengancam dari seorang anggota DPRD, H. Rifai,  ia mencabut laporannya pada Maret 2025 setelah mencapai kesepakatan damai.

Kedamaian tersebut tak berlangsung lama.  Pada Juli 2024, Halim kembali menghubungi Ilmiatun melalui pesan di media sosial, memicu kemarahan suaminya.

Pentolan Sambar.id, Dzoel sb,  mengakui adanya proses hukum yang tengah dihadapi wartawannya di Pasuruan, dan menyatakan keheranannya atas banyaknya pihak yang melaporkan Ilmiatun.  Ia menegaskan dukungan penuh terhadap wartawannya dan menilai tulisan Ilmiatun dianggap serius dan berpengaruh oleh pihak-pihak terkait.  Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) juga turut memberikan dukungan.

Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H.,  menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hukum berpihak pada korban.

Ilmiatun menegaskan bahwa dirinya hanya ingin mendapatkan keadilan dan menghentikan fitnah yang terus menerus ia terima.  Ia menyatakan bahwa diam bukanlah pilihan dan ia akan terus memperjuangkan haknya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, khususnya perempuan, dari pelecehan, intimidasi, dan kekerasan.  Peran lembaga hukum dan organisasi pers dalam memastikan keadilan dan keamanan bagi para jurnalis menjadi sorotan utama.  Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang impunitas bagi pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *