Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaPolitik

Walikota Terpilih dan Ketua Tanfidziyah NU Kota Makassar Himbau Warga Saling Merangkul Pasca Pilwali

178
×

Walikota Terpilih dan Ketua Tanfidziyah NU Kota Makassar Himbau Warga Saling Merangkul Pasca Pilwali

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, 5 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB, dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025. Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kemenangan Munafri Arifuddin (Appi) sebagai Wali Kota Makassar terpilih dalam Pilwalkot 27 November 2024 semakin mengukuh. Appi sendiri menyambut putusan MK dengan penuh syukur.  

Example 500x700

“Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama,” ungkap Appi seusai sidang. 

Ia menekankan bahwa putusan ini menandai berakhirnya proses panjang Pilwalkot dan mengajak seluruh masyarakat Makassar untuk kembali bersatu. “Saatnya kita bersama-sama membangun Makassar ke depan,” tambahnya.

Appi juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat melupakan perbedaan pilihan yang terjadi selama Pilwalkot dan fokus pada pembangunan kota. Ia berjanji akan memimpin Makassar dengan amanah dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Makassar, Dr. H. Usman Sofian, MA menghormati dan memberikan apresiasi atas putusan MK. Ia menekankan pentingnya menghormati keputusan MK yang final dan mengikat.

“Keputusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat,” tegasnya.  

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan menghindari isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Makassar. “Mari kita semua bersikap bijak selanjutnya mendukung pemerintahan yang baru demi kemajuan dan kemuliaan Kota Makassar,” tutupnya.

Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif dan mendorong kolaborasi antar elemen masyarakat dalam membangun Kota Makassar.  

Proses demokrasi yang telah dilalui, meskipun diwarnai dinamika, diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh warga Makassar untuk masa depan yang lebih baik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *