Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tanggapi Keluhan Tenaga Kesehatan Takalar Siap Jembatani di Kementerian

37
×

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tanggapi Keluhan Tenaga Kesehatan Takalar Siap Jembatani di Kementerian

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, 14 Januari 2026 – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tamsil Linrung, menyambut baik audiensi dengan pengurus dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlangsung pada Selasa (13/1)  di Ruang Kerja Pimpinan DPD RI, Lantai 8 Gedung Nusantara III Jakarta.

Dalam audiensi yang dihadiri oleh 25 anggota DPRD Takalar beserta pimpinan daerah, muncul permasalahan krusial terkait nasib tenaga kesehatan sukarela yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan pengakuan status dan penghasilan layak.

Example 500x700

Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Muh Rijal, mengapresiasi sambutan hangat dari Wakil Ketua DPD RI sekaligus meminta bantuan terkait nasib pegawai kesehatan yang tidak masuk dalam kuota Program Pemerataan Pegawai Negeri Sipil (P3K) di Kecamatan Goa, Takalar, dan Sope.

Perwakilan tenaga kesehatan dari Kabupaten Takalar, Irham, mengungkapkan kondisi yang dialami oleh dirinya dan ratusan rekan sekerjanya.

 “Selama 9 tahun (2015-2026), saya dan beberapa rekan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Takalar hanya menerima satu kali Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga sukarela dengan gaji sebesar Rp100.000 per bulan. 

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kami harus bergantung pada pendapatan dari jasa pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Menurut Irham, syarat untuk masuk dalam program P3K adalah telah menerima gaji dan bekerja secara aktif minimal 2 tahun berturut-turut. Namun, pada tahun 2024, Bupati Takalar hanya membuka formasi P3K untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara sebagian besar tenaga kesehatan merupakan lulusan Sarjana (S1). Kondisi ini menyebabkan sebanyak 650 tenaga kesehatan tidak dapat terserap dalam program tersebut.

Menyikapi hal tersebut Tamsil Linrung menyatakan bahwa kondisi penghasilan sebesar Rp100.000 per bulan untuk tenaga kesehatan yang telah mengabdi bertahun-tahun sangat tidak manusiawi. “Kami akan menjembatani penyelesaikan masalah ini, terutama terkait tenaga kesehatan sukarela yang belum memiliki SK dan penghasilan layak di RSiUD Takalar yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua DPD RI juga meminta agar dibentuk persatuan tenaga kerja yang tidak terakomodir dalam program P3K Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tahun 2024 di seluruh Indonesia.

“Tindak lanjut pengaduan ini akan kami lakukan dengan cara menyampaikan surat resmi kepada kementerian teknis terkait melalui Komite I dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Bila diperlukan, masalah ini akan kami sampaikan hingga ke tingkat Presiden Republik Indonesia,” tegas Tamsil Linrung.

Ia juga menanggapi permintaan agar sistem pendaftaran P3K dapat dibuka kembali dengan memperhatikan jenjang pendidikan yang sesuai untuk tenaga kesehatan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *