Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Wagub Sulbar Tegaskan Komitmen Tuntaskan Konflik Agraria di Pasangkayu

15
×

Wagub Sulbar Tegaskan Komitmen Tuntaskan Konflik Agraria di Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan lahan perkebunan sawit di Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Senin, 19 Mei 2025, di ruang kerjanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua APSP Yani Pepy, Kepala Desa Jengeng Raya Abdul Rahim, Kepala Desa Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP, Hasri, S.H., M.H..

Example 500x700

Dalam pertemuan itu, APSP membeberkan bahwa lahan seluas kurang lebih 600 hektar, yang saat ini ditanami kelapa sawit dan diklaim oleh PT Letawa (anak usaha dari Grup Astra Agro Lestari), berada di luar HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan. Lokasi tersebut mencakup Afdeling Carli dan Afdeling Lima di Desa Jengeng, serta Afdeling Mike di Desa Lariang.

“Ini bukan hanya soal konflik lahan, tetapi soal keadilan dan penegakan hukum. Kami sudah siapkan seluruh dokumen, mulai dari sejarah penguasaan tanah oleh warga hingga bukti kuat bahwa lahan ini berada di luar izin resmi PT Letawa,” tegas Yani Pepy.

Kuasa hukum APSP, Hasri, menambahkan bahwa kegiatan perusahaan di atas lahan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Dalam paparannya, Hasri mengutip Pasal 3 dan 4 UU tersebut yang memberi kewenangan kepada Penguasa Daerah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk perintah pengosongan, terhadap tanah yang digunakan tanpa izin sah.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Salim S. Mengga menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian masalah secara adil dan konstitusional.

“Saya tidak ragu, sepanjang kalian benar. Kalau ada yang mengganggu, lapor ke saya. Kita akan tindak,” ujarnya.

Salim juga menyampaikan bahwa dalam pekan ini, Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan diterjunkan ke Pasangkayu untuk mengidentifikasi dan memverifikasi seluruh lahan perkebunan yang berpotensi bermasalah.

Selain itu, ia akan membentuk tim gabungan yang melibatkan ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Inspektorat, serta perwakilan dari APSP, guna mencari solusi komprehensif atas persoalan agraria di wilayah tersebut.

“Kita harus bertindak profesional dan sesuai hukum. Saya juga sudah sampaikan kepada Kapolda dan Kajati, kalau sudah cukup bukti, segera proses hukum,” tegas Salim.

Langkah ini disambut positif oleh APSP yang menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan menjalankan amanah konstitusi dalam menyelesaikan sengketa tanah antara rakyat dan korporasi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *