Makassar, Sulawesi Selatan – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto sebuah mobil Jeep Rubicon berwarna oranye yang terparkir di halaman Markas Komando (Mako) Polrestabes Makassar. Mobil tersebut menjadi sorotan lantaran menggunakan pelat nomor DD 501 JR, yang kemudian memicu dugaan penggunaan pelat nomor “bodong” atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @/teropong_gowaa dan dengan cepat menyebar luas. Warganet pun ramai-ramai mendesak pihak Propam Polri untuk segera melakukan investigasi terkait kebenaran informasi tersebut.
Menanggapi kehebohan yang terjadi, AKP H. Ramli JR, pejabat utama Polrestabes Makassar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum), akhirnya memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa mobil Jeep Rubicon tersebut memang miliknya.
“Iya, mobil itu milik saya. Semua surat-suratnya lengkap, BPKB dan STNK ada. Hanya pelatnya saja,” ujar AKP H. Ramli saat dikonfirmasi pada Kamis (10/10/2025).
AKP H. Ramli menjelaskan bahwa mobil tersebut diperoleh dari hasil pembelian dengan pihak lain. Ia juga membenarkan bahwa pelat nomor yang terpasang saat ini memang bersifat sementara. Alasan penggunaan pelat nomor sementara tersebut, menurutnya, karena kendaraan tersebut sempat digunakan untuk keperluan pribadi ke luar daerah.
“Waktu itu saya sempat pakai ke daerah karena orang tua saya sedang sakit,” tambahnya.
Mantan Kanit Paminal Polrestabes Makassar itu menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melanggar aturan yang berlaku. Ia berkomitmen akan segera mengganti pelat nomor kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya akan ganti, tidak ada masalah dengan surat-suratnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.
















