Makassar,-Sosialisasi mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi uji materil dan Formil Nomor 188/PUU-XXII/2024 atas penagihan pajak lpg 3 kg telah dilaksanakan di Makassar pada tanggal 19 November 2024, bertempat di hotel Gammara Makassar, dihadiri perwakilan pengurus dan anggota Hiswana Migas Se Sulawesi.
Sosialisasi di paparkan oleh bapak Cuaca Teger, pengacara pajak yang dikuasakan untuk melakukan Gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Dalam pemaparan pak Cuaca sangat jelas , bahwa Dalil yang di gunakan adalah dalil pemantik agar Mahkamah Konstitusi mengeluarkan pendapat apakah selisih HET terutang pajak atau tidak, caranya pak cuaca menggunakan Dalil yang sebenarnya digunakan pihak Direktorat Jendral Pajak menagihkan Pajak kepada Agen lpg subsidi dan Permohonan ditolak maka dapat disimpulkan bahwa dalil DJP tidak beralasan Hukum selama ini ” Terang Maulana Azis.
Sebagaimana diketahui kasus pajak atas selisih biaya Operasional ini sudah berlangsung cukup lama mulai tahun 2015 hingga saat ini, masih saja jadi perdebatan diantara agen Lpg Subsidi dan pihak Direktorat Jendral Pajak.
“ Bayangkan saja hampir sepuluh tahun agen di anggap pengemplang pajak, dianggap tidak taat pajak dipaksa bayar pajak secara jabatan ke Negara ini sangat mengganggu kegiatan penyaluran Lpg Subsidi ke Masyarakat, padahal kita sudah di awasi oleh Pemerintah ” tambah Maulana Azis
Dengan adanya putusan Mahkamah konstitusi ini beberapa agen berencana akan lakukan upaya upaya administratif dan hukum, salah satunya upaya class Action ke pangadilan Pajak .
“ Direktorat Jendral Pajak harus adil dan meminta maaf secara terbuka kepada Agen Lpg Subsidi, sudah banyak fakta Hukum yang mendukung kami agen Lpg Subsidi, dan sudah saat nya agen Lpg melakukan upaya hukum atau administratif agar Oknum Direktorat Jendral Pajak tidak lagi melakukan kesewenang wenangan kepada agen Lpg, salah satunya upaya class action kepada pengadilan Pajak” tutup maulana azis.
















