MAKASSAR, 07 Januari 2026 – Tuntutan pidana penjara selama 1 tahun terhadap 10 terdakwa kasus pembakaran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (29/8/2025) lalu menimbulkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Brigade Muslim Indonesia (BMI). Ketua Umum BMI Muhammad Zulkifli mengungkapkan rasa tidak puasnya, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak menunjukkan empati terhadap dampak peristiwa yang juga menelan korban jiwa di kasus serupa pembakaran Gedung DPRD Makassar.
Dalam keterangannya pada Selasa (6/12/2026), Zulkifli menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran Gedung DPRD Sulsel hampir bersamaan dengan pembakaran Gedung DPRD Makassar yang menimbulkan korban jiwa. “Di DPRD Makassar kan itu makan korban jiwa, sedikit tidaknya JPU punya empati lah kepada keluarga korban dan masyarakat serta pemerintah provinsi dan kota,” ucapnya.
Menurut dia, pembakaran kedua gedung wakil rakyat tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga menghambat proses legalisasi dan pembahasan anggaran pembangunan akibat banyaknya dokumen penting yang terbakar. “Akibatnya aktivitas legislatif dan eksekutif tidak berjalan dengan baik, inikan sama saja bentuk pembangkang terhadap negara,” tegas Zulkifli.
Zulkifli menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerapkan Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara jelas menetapkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “JPU kan menerapkan pasal 170 KUHP ayat 1 yang jelas-jelas ancaman hukuman pidananya 5 tahun. Bayangin ulah mereka dengan membakar gedung DPRD, negara mengalami kerugian,” katanya.
Dia berharap majelis hakim dapat menggunakan haknya untuk memvonis kesepuluh terdakwa dengan vonis maksimal sesuai ketentuan hukum. “Ini semata-mata adanya efek jera dan tentu masyarakat butuh keadilan dari majelis hakim,” ujarnya. Selain itu, BMI juga mengajak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memeriksa JPU terkait tuntutan yang diberikan.
Dalam sidang di Ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (5/1/2026), JPU Alham menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Para terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap benda dalam aksi demo ricuh yang berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel,” ujarnya.
Menurut Alham, tuntutan penjara 1 tahun diberikan setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa,” sambungnya. Tindakan para terdakwa sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP yang tertuang dalam dakwaan alternatif.
Peristiwa pembakaran Gedung DPRD Makassar pada 30 Agustus 2025 – satu hari setelah pembakaran gedung DPRD Sulsel – meninggalkan reruntuhan total, dengan 87 kendaraan resmi dan pribadi terbakar, serta menelan korban jiwa sebanyak 4 orang, antara lain petugas kecamatan, anggota Satpol PP, fotografer humas, dan seorang staf. Beberapa orang juga mengalami luka-luka akibat kerusuhan tersebut.
Setelah insiden, anggota DPRD Sulsel terpaksa bekerja sementara di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulsel. Pemerintah provinsi telah mengajukan anggaran sekitar 23,3 miliar rupiah kepada pemerintah pusat untuk rekonstruksi atau renovasi gedung yang terbakar. Awalnya, sebanyak 11 tersangka diidentifikasi dalam kedua kasus pembakaran, dengan latar belakang mahasiswa, pekerja kasar, dan petugas parkir, yang awalnya didakwa dengan beberapa pasal yang membawa ancaman hukuman antara 5 tahun hingga seumur hidup.
















