Makassar – Pihak Taman Pendidikan Al-Qur’an Alimul Ilmi mengucapkan terimakasih kepada Komisi A DPRD Kota Makassar atas upaya penyelesaian kasus penutupan TPQ yang dilakukan oleh perusahaan PT Timurama.
Setelah melalui proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi A DPRD Kota Makassar, yang dipimpin langsung Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar, Irwan Jafar, akhirnya pihak TPQ Alimul Ilmi mendapatkan Surat Rekomendasi untuk pembongkaran panel beton tersebut.
Pihak TPQ Alimul Ilmi sangat menghargai peran aktif Anggota DPRD Komisi A DPRD Kota Makassar dalam membantu menyelesaikan kasus ini. RDP yang dilaksanakan hingga dua kali pada tanggal 18 Juni 2025 dan 4 Juli 2025 lalu yang menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk pihak Perusahaan Timurama, menjadi momentum penting dalam penyelesaian kasus ini.
Kepalal TPQ Alimul Ilmi, Supriadi, mengucapkan terimakasih atas dukungan dan bantuan yang diberikan oleh Komisi A DPRD Kota Makassar
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Komisi A DPRD Kota Makassar atas dukungan dan bantuan yang diberikan dalam menyelesaikan kasus penutupan TPQ Alimul Ilmi, ini membuktikan wakil rakyat kita sangat peduli terhadap lembaga pendidikan keagamaan karena kita difasilitasi RDP hingga dua kali.” ucapnya
Ia pun menambahkan, dibukanya akses TPQ Alimul Ilmi tidak lepas dari semangat dari berbagai multipihak khususnya dari DPRD Kota Makassar, Tripika Kecamatan,LKP3A Fatayat, LBH Ansor, GP Ansor/Banser, IPPNU dan IPPNU dan Kader Muda Nahdatul Ulama Kota Makassar.
Pihak TPQ Alimul Ilmi berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati hak-hak masyarakat dan lembaga pendidikan. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.