MAKASSAR — Sejumlah tokoh adat, pimpinan organisasi masyarakat, serta lembaga kajian kebijakan publik menyuarakan keprihatinan serius atas dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat adat dan warga di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong, Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD, mereka mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh dan transparan atas dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan yang dianggap bermasalah serta berpotensi melanggar hak-hak masyarakat setempat.
Salah satu Toko Adat A.Idris AM.A Idjo Daeng Buang Karaengta Katangka yang merupakan (Dewan Majelis Pangku Adat Kerjaan Gowa Bali Empona Salokoa) dengan tegas meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap konflik agraria yang telah lama dikeluhkan warga. Mereka menilai praktik-praktik pengelolaan lahan di kawasan pesisir Tanjung Bunga dan Barombong perlu ditelusuri secara hukum dan administratif guna memastikan tidak adanya penyimpangan.
Selain itu, mereka juga secara tegas mendesak DPRD dan pemerintah daerah agar segera mengeluarkan surat penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan dan pembangunan yang dilakukan oleh pihak GMTD dan Group Lippo di kawasan tersebut, hingga proses investigasi mendalam benar-benar tuntas.
“Penghentian aktivitas ini penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat adat dan warga lokal, serta untuk menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi,” ungkap A.Idris AM.A Idjo Daeng Buang Karaengta Katangka demikian salah satu poin pernyataan sikap yang disampaikan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta DPRD Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah agar melakukan audit keuangan secara menyeluruh terhadap proyek-proyek terkait, dengan melibatkan auditor independen serta lembaga resmi negara seperti BPK atau BPKP, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta aset daerah.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi, di antaranya A. Idris Am.A.Idjo Daeng Buang Karaengta Katangka selaku perwakilan Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa, Zubhan Daeng Nuntung dari Patonro Community Indonesia, Hendrik Daeng Lallo dari Lembaga Studi dan Kajian Kebijakan Publik (LESAJI), serta perwakilan lembaga dan laskar masyarakat lainnya.
Surat pernyataan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar, Bupati Gowa, serta Ketua Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan, dengan harapan seluruh pemangku kebijakan dapat segera mengambil langkah konkret dan berpihak pada keadilan sosial.
Para tokoh menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi perlindungan hak masyarakat adat dan terciptanya tata kelola pembangunan yang adil, transparan, serta berkeadilan hukum.
















