Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum

Tiga Tersangka Kasus Skincare Berbahaya Resmi Ditahan Kejati Sulsel

27
×

Tiga Tersangka Kasus Skincare Berbahaya Resmi Ditahan Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, 3 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan tiga tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik berbahaya.  

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025. 

Example 500x700

Ketiga tersangka, AS (40 tahun), MS (42 tahun), dan MH (29 tahun), dijerat karena memproduksi dan mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya.

Detail Kasus:

• AS (40 tahun): Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, memproduksi dan mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung Bisakodil, bahan terlarang dalam produk jamu tradisional.  AS dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

• MS (42 tahun): Direktur CV. FF, memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang mengandung merkuri.  MS didakwa dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

• MH (29 tahun): Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang mengandung merkuri.  MH juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setelah dinyatakan sehat, ketiga tersangka ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025. Surat Perintah Penahanan masing-masing bernomor PRINT-571, PRINT-572, dan PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.  Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menekankan komitmen tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan akuntabel.  Kunjungan kepada tersangka hanya diperbolehkan dengan izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *