Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Target PAD Makassar di APBD Perubahan Capai Rp2,1 Triliun

7
×

Target PAD Makassar di APBD Perubahan Capai Rp2,1 Triliun

Sebarkan artikel ini

Makassar, [21 Agustus 2025 ] – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar berencana merevisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Langkah ini diambil setelah melalui pembahasan bersama Komisi B Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Kota Makassar.

Plt Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan bahwa target PAD yang semula ditetapkan sebesar Rp2,4 triliun dalam APBD Pokok, kini diusulkan untuk diturunkan menjadi Rp2,1 triliun dalam APBD Perubahan. Penyesuaian ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk proyeksi ekonomi dan potensi pendapatan yang realistis hingga akhir tahun anggaran.

Example 500x700

“Penurunan target ini bukan berarti kami pesimis, tetapi lebih kepada menyesuaikan dengan kondisi riil dan potensi yang ada. Kami ingin target yang ditetapkan lebih realistis dan bisa dicapai,” ujar Andi Asminullah usai rapat pembahasan dengan Komisi B DPRD Makassar, Kamis (21/8/2025).

Meski target PAD direvisi turun, Andi Asminullah tetap optimis bahwa Bapenda mampu mencapai target tersebut. Hingga saat ini, realisasi PAD Kota Makassar telah mencapai Rp1,40 triliun, dengan kontribusi dari sektor pajak daerah sebesar Rp940 miliar.

“Progres ini cukup menggembirakan. Kami yakin, dengan berbagai upaya optimalisasi dan inovasi yang kami lakukan, target Rp2,1 triliun bisa tercapai,” tambahnya. Andi Asminullah juga menyoroti potensi peningkatan pendapatan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada akhir September.

Kota Makassar sendiri mengandalkan berbagai jenis pajak sebagai sumber PAD, antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Andi Asminullah mengungkapkan bahwa BPHTB dan PBB masih menjadi kontributor utama PAD Kota Makassar. “BPHTB memberikan kontribusi sekitar Rp380 miliar lebih, sementara PBB sekitar Rp275 miliar lebih. Pajak hiburan dan restoran juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan,” jelasnya.

Menanggapi rencana penyesuaian target PAD ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan penertiban terhadap wajib pajak. Ia meminta Bapenda untuk lebih aktif dalam menertibkan usaha-usaha yang belum patuh membayar pajak, seperti pengusaha reklame ilegal dan bangunan yang beralih fungsi menjadi kafe tanpa izin.

“Kami dari Komisi B mendorong Bapenda untuk lebih intensif melakukan pengawasan dan penertiban. Jangan hanya mengejar target, tetapi juga harus memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajibannya,” tegas Ismail.

Ismail juga meminta Bapenda untuk berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga mereka lebih mudah dan nyaman dalam membayar pajak. “Pelayanan yang baik akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” pungkasnya.

Dengan adanya penyesuaian target PAD dan rekomendasi dari DPRD Kota Makassar, diharapkan Bapenda Kota Makassar dapat semakin optimal dalam mengelola potensi pendapatan daerah, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penertiban terhadap wajib pajak, demi mewujudkan pembangunan Kota Makassar yang lebih baik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *