Makassar — Mantan Anggota DPRD Kota Makassar tiga periode, Nasran Mone, secara resmi mengembalikan kendaraan dinas jenis mobil ke Sekretariat DPRD Kota Makassar. Penyerahan langsung dilakukan di hadapan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, H Dahyal, pada Kamis (22/5).
Langkah ini diambil menyusul terbitnya aturan yang secara tegas mengatur penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat dan mantan pejabat di lingkungan DPRD. Nasran Mone menyatakan pengembalian kendaraan ini sebagai bentuk inisiatif pribadi, didorong oleh kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi yang kini telah lebih jelas.
“Awalnya saya sempat berniat untuk mengembalikannya, tetapi karena tidak ada komunikasi dan kejelasan aturan dari sekretariat sebelumnya, maka saya tunda. Namun kini, dengan aturan yang sudah jelas dan diterapkan secara konsisten oleh sekwan yang sekarang, saya kembalikan mobil ini dengan niat yang tulus,” ujar Nasran Mone.
Langkah Nasran mendapat apresiasi langsung dari Sekwan DPRD Makassar, H Dahyal. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap peraturan, yang patut dicontoh oleh pihak lain yang masih memegang fasilitas negara.
“Kami menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan sikap kooperatif Pak Nasran. Ini menunjukkan komitmen beliau dalam menghormati aturan dan mendukung penataan administrasi yang bersih dan tertib di lingkungan DPRD,” kata H Dahyal.
Pengembalian kendaraan dinas ini menjadi sinyal penting terhadap penegakan aturan dan tata kelola aset negara yang lebih transparan dan akuntabel di Kota Makassar. (*)