MAKASSAR – Tim Pengacara dari terdakwa kasus uang palsu, Salahuddin SR Sampetoding, mengaku, akan berkordinasi terlebih dahulu dengannya kliennya untuk melaporkan dugaan permintaan uang dari jaksa sebesar Rp 5 miliar kepada keluarga klien supaya dituntut bebas di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 26 Agustus 2025.
“Kami akan berkordinasi terlebih dahulu dengan klien untuk melaporkan atau mengadukan kasus ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak),” ujar kuasa hukum Annar Sampetoding, Dr H Sulthani SH MH, Kamis, 27 Agustus 2025.
Menurut dia, pihaknya sangat mengapresiasi sikap kliennya yang tidak melayani permintaan oknum jaksa tersebut karena mengingat pesan Ketua Majelis agar tidak melayani permintaan siapapun terkait perkara uang palsu.
Menurut dia, laporan ini penting bagi institusi kejaksaan yang sedang berulang tahun bersih dari oknum aparat yang diduga mafia penegak hukum. “Harapan kita agar jaksa jangan mencari kekayaan dalam proses penegakan hukum. Berhenti jadi jaksa kalau mau kaya. Jadilah pedagang atau pengusaha. Ini penting agar para jaksa tidak main-main dalam menegakkan hukum,” katanya.
“Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum atau ditahan hanya karena tidak mampu membayar atau memenuhi permintaan oknum tertentu,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Kejaksaan atau Komjak, Muhammad Yusuf, menjelaskan, tugas Komjak bukan melakukan penyelidikan, tetapi sifatnya klarifikasi terhadap laporan masyarakat. Setelah itu, lanjut dia, laporan pengaduan masyarakat tersebut dibahas dan disetujui di rapat pleno.
“Paling tidak, Komisi Kejaksaan meminta penjelasan mengenai informasi tersebut,” katanya. (*)