Manokwari – Sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial antara Hartanto Kurniawan, eks Manager Operasional PT Bagus Jaya Abadi dan PT Masindo Mitra Papua, digelar pada Senin, 26 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Manokwari.
Namun, persidangan tersebut langsung menuai sorotan karena pihak tergugat tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Kedua perusahaan tersebut diketahui berada di bawah kepemimpinan satu Direktur Utama yang sama, yakni Ronal Luis Sanuddin.
Perkara ini bermula dari tidak dipenuhinya hak-hak normatif karyawan, termasuk pesangon dan upah, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Kuasa hukum penggugat, Supriadi, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya telah mengabdi sejak tahun 2008 hingga 2025, atau sekitar 17 tahun masa kerja.
Selama periode tersebut, Hartanto Kurniawan menerima upah sebesar Rp15.000.000 per bulan dari masing-masing perusahaan, sehingga total penghasilan kliennya mencapai Rp30.000.000 per bulan.
“Perusahaan yang dipimpin Ronal Luis Sanuddin secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pesangon dan hak normatif karyawan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” tegas Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi menyebutkan bahwa perusahaan juga tidak membayarkan gaji kliennya sejak Oktober 2025, hingga perkara ini bergulir ke proses mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong.
Dalam proses tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong telah mengeluarkan Anjuran Nomor: 500.15.13/725, yang pada pokoknya memerintahkan perusahaan untuk membayar hak normatif karyawan sebesar Rp492.000.000. Namun, hingga saat ini, anjuran tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
“Kami telah menempuh seluruh jalur penyelesaian secara persuasif dan administratif. Namun perusahaan justru mengabaikan anjuran pemerintah dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan,” ujar Supriadi.
Tidak hanya menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan Direktur Utama PT Bagus Jaya Abadi dan PT Masindo Mitra Papua ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan gaji, dengan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/172/VII/2025/SPKT II/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT.
Namun hingga sidang perdana perselisihan industrial digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Direktur Utama selaku terlapor belum pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Sorong.
“Kondisi ini menunjukkan sikap tidak kooperatif perusahaan, baik terhadap aparat penegak hukum maupun terhadap pengadilan. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang mengabaikan hak pekerja,” tutup Supriadi.
















