MAKASSAR – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan salah satu warga Makassar, Umar Hankam, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memasuki babak baru. Legal Konsultan PDAM Kota Makassar telah melaporkan Umar Hankam terkait unggahan di grup WhatsApp “Forum Pilgub” ke Mapolrestabes Makassar pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Menanggapi laporan tersebut, tim pendamping hukum Umar Hankam memberikan keterangan pers pada Selasa, 26 Agustus 2025. Mereka menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Legal Konsultan PDAM Makassar perlu ditinjau kembali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan delik penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.
Syamsul Bahri Majaga, salah satu anggota tim hukum Umar Hankam, menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber. Selain itu, putusan MK Nomor 105/2024 membatasi delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyatakan bahwa hanya “seseorang” yang dapat menjadi korban, sehingga lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban.
“Berdasarkan dua keputusan MK tersebut, sangat jelas bahwa klien kami yang dituding telah menyebarkan kabar hoaks di grup WhatsApp tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum,” ujar Syamsul Bahri Majaga.
Tim hukum juga menjelaskan bahwa sumber informasi terkait dengan dugaan pembayaran izin keluar bagi karyawan PDAM Makassar berasal dari internal perusahaan. Informasi tersebut kemudian tersebar melalui percakapan WhatsApp dan diakui oleh Humas PDAM Makassar di berbagai media pemberitaan.
“Klien kami kemudian meneruskan informasi tersebut ke grup WhatsApp untuk didiskusikan dengan caption ‘Makin Rusak PDAM’. Hak berpendapat di muka umum secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” lanjut Syamsul Bahri.
Tim hukum juga menyoroti pernyataan Legal Konsultan PDAM Makassar, Ardiansyah, yang menarik Umar Hankam sebagai pimpinan salah satu media. Mereka menilai pernyataan tersebut dapat merusak citra media online tempat Umar Hankam menjabat sebagai direktur utama, yaitu PT Media Hankam Digital (LEGION NEWS. COM).
“Kami selaku kuasa hukum akan mempertimbangkan upaya gugatan secara perdata apabila di kemudian hari media klien kami mengalami kerugian akibat tindakan saudara Ardiansyah tersebut,” tegas Syamsul Bahri Majaga.
Beberapa lembaga advokasi, lawyers, dan aliansi pro demokrasi menyatakan dukungan dan akan ikut mendampingi Umar Hankam dalam kasus ini. Di antaranya adalah PBHI Sulawesi Selatan, KNPI kota Makassar, FRAKSI Sulsel, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (Laskar) Sulawesi Selatan, Wacth Relation of Corruption (WRC), Jaringan Anti Narkotika (JAN) Sulsel, dan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Legal Konsultan PDAM Kota Makassar.
Sebelumnya Perumda Air Minum Kota Makassar menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang dinilai merugikan citra perusahaan.
Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Makassar, Fazad Azizah, menyebut salah satu pihak yang akan dilaporkan adalah Umar Hankam yang kebetulan merupakan pimpinan umum sebuah media, karena dianggap menyebarkan informasi tidak sesuai fakta.
“Hari ini kami akan melaporkan umar Hankam salah satu ketua media karena telah menyebarkan fitnah mengenai PDAM,” kata Fazad, Kamis, 21 Agustus 2025.
Foto itu kemudian ditambahi komentar bernada provokatif, antara lain “Biar surat ijin dibisnisii gaes” dan “Rusak betul ini PDAM”. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Hal itu jelas tidak benar. PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya