Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Sengketa Lahan di Tanjung Bunga Memanas, Diduga Kedua Pihak Bukan Pemilik Sah

162
×

Sengketa Lahan di Tanjung Bunga Memanas, Diduga Kedua Pihak Bukan Pemilik Sah

Sebarkan artikel ini

Makassar – Sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga kembali memanas, melibatkan dua perusahaan besar, GMTD dan NV Hadji Kalla. Lahan seluas 32 hektar ini menjadi rebutan, meski diduga kedua perusahaan bukanlah pemilik sah.

Menurut sumber terpercaya, lahan tersebut milik Nurhayana, istri dari A. Pammusureng Dg Mangngawing, yang membelinya dari Hamid Lau. Kepemilikan ini diperkuat oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mulyono Tanuwijaya yang mengakui kepemilikan Pammusureng.

Example 500x700

Sumber tersebut menyatakan kejanggalan, “Lokasi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi dua pihak yang tidak berhak justru bersitegang dan mengerahkan penjaga.”

NV Hadji Kalla diduga memiliki lahan yang lokasinya berbeda dari milik Pammusureng, sesuai putusan PK. Diduga mereka menggunakan sertifikat yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya. Sementara itu, GMTD dituding hanya mengklaim bagian depan lahan yang berbatasan dengan jalan, namun mengklaim seluruh area hingga ke belakang.

Ahli waris Pammusureng mengungkapkan keheranannya, “Mengapa tiba-tiba mereka mengaku pemilik keseluruhan? Padahal yang mereka pagar hanya bagian depan.”

Konflik ini telah memicu kekerasan dan menyebabkan korban luka. Ahli waris Pammusureng menyatakan keprihatinannya, “Tanah yang dibeli orang tua kami malah menjadi ajang perebutan dan kekerasan. Kami minta ini dihentikan.”

Keluarga Pammusureng berencana melaporkan tindakan penyerobotan dan pemalsuan dokumen. Mereka menduga adanya penggunaan surat bodong yang diklaim sebagai bukti kepemilikan.

“Masing-masing pihak seharusnya tahu batas lahannya. Tapi mengapa masih menyerobot? Bahkan ada penimbunan di sana, padahal itu bukan hak mereka,” tegas sumber keluarga.

Keluarga Pammusureng meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyerobotan dan aktivitas ilegal di lahan tersebut. Mereka juga menyerukan GMTD dan NV Hadji Kalla untuk menghentikan kegiatan di lahan tersebut hingga ada penyelesaian hukum yang adil.

Ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak pernah bersengketa dengan GMTD dan NV Hadji Kalla, kecuali dalam gugatan PK oleh Mulyono Tanuwijaya yang ditolak oleh MA. Mereka mempertanyakan mengapa kedua perusahaan tersebut mengklaim lahan tersebut, padahal tidak pernah bersengketa dengan keluarga Pammusureng.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak GMTD dan NV Hadji Kalla belum memberikan konfirmasi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *