Jakarta – Kabar gembira datang dari Sulawesi Selatan. Sembilan objek pemajuan kebudayaan yang diajukan oleh provinsi ini telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional. Pengumuman ini disampaikan oleh Abdi Mahesa S.S.M.Hum, seorang budayawan muda Sulawesi Selatan, usai menghadiri sidang penetapan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan di Ballroom Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (10/10/2025).
Kesembilan objek budaya yang mendapatkan pengakuan prestisius ini mencakup kekayaan kuliner, seni pertunjukan, hingga tradisi adat yang menjadi identitas masyarakat Sulawesi Selatan. Adapun daftar lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Sop Sodara: Hidangan berkuah khas Makassar yang terkenal dengan cita rasa rempahnya yang kaya dan unik.
2. Bosara: Wadah tradisional yang digunakan untuk menyajikan hidangan dalam upacara adat, melambangkan penghormatan dan kebersamaan.
3. Tari Pajaga Gilireng: Tarian sakral yang seringkali menjadi bagian dari ritual adat, menggambarkan nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal.
4. Menre’ Bola Baru: Tradisi adat memasuki rumah baru, sebuah upacara yang sarat makna simbolis untuk keberkahan dan keselamatan penghuni rumah.
5. Pesta Adat Paengeq: Perayaan syukuran panen yang meriah, sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil bumi yang melimpah.
6. Tari Maranding: Tarian yang menggambarkan semangat kepahlawanan dan keberanian, sering dipentaskan dalam acara-acara penting.
7. Tari Ma’dandan: Tarian anggun yang dibawakan oleh para wanita, memancarkan keindahan dan kelembutan budaya Sulawesi Selatan.
8. Tari Manganda: Tarian yang sering ditampilkan dalam acara-acara seremonial, mencerminkan kegembiraan dan kebersamaan masyarakat.
9. Papiong Babi: Hidangan tradisional yang diolah dengan metode khusus, menjadi bagian tak terpisahkan dari kuliner Sulawesi Selatan.
Abdi Mahesa menyampaikan bahwa penetapan ini adalah sebuah pengakuan atas kekayaan budaya Sulawesi Selatan yang luar biasa. Ia juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai peluang bagi masyarakat untuk mencatat, menginventarisasi, dan mendaftarkan hak-hak kekayaan komunal sebagai warisan tak benda yang memiliki nilai historis dan sosial-budaya yang tinggi.
“Keberadaan sembilan domain kebudayaan yang berhasil kita daftarkan ini membuktikan bahwa peran kebudayaan sangat penting sebagai basis kekuatan soft-power yang layak kita berikan perhatian sebagai penanda identitas peradaban luhur kita,” ujar Abdi Mahesa.
Dengan ditetapkannya sembilan warisan budaya ini, diharapkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap budaya lokal semakin meningkat, serta menjadi daya tarik wisata yang dapat meningkatkan perekonomian daerah. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya ini agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
















