Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Opini

Sejahterakan Guru Sebelum SPPG Dijadikan ASN dan PPPK Amanat Konstitusi, Tuntutan Keadilan

29
×

Sejahterakan Guru Sebelum SPPG Dijadikan ASN dan PPPK Amanat Konstitusi, Tuntutan Keadilan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muh. Imran
Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)

Sebagai aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), saya memandang bahwa wacana pengangkatan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPG) menjadi ASN dan PPPK harus diletakkan dalam bingkai keadilan konstitusional. Negara tidak boleh gegabah melahirkan kebijakan baru, sementara hak-hak guru honorer yang telah lama mengabdi justru terabaikan.

Example 500x700

Persoalan guru bukan sekadar isu kesejahteraan profesi, tetapi amanat langsung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengabaikan kesejahteraan guru berarti mengingkari konstitusi itu sendiri.
Kesejahteraan Guru adalah Amanat UUD 1945

UUD 1945 secara tegas menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab utama negara. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (3) menegaskan:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.”

Hak atas pendidikan yang bermutu tidak mungkin terwujud tanpa guru yang sejahtera.

Guru adalah aktor utama penyelenggaraan pendidikan. Maka, ketika negara membiarkan guru hidup dalam ketidakpastian ekonomi, hak konstitusional warga negara atas pendidikan bermutu ikut tercederai.

Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan:

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Guru honorer adalah pekerja yang sah secara hukum. Gaji ratusan ribu rupiah tanpa jaminan sosial jelas bertentangan dengan prinsip imbalan yang adil dan layak sebagaimana dijamin konstitusi.

Diperkuat Undang-Undang Guru dan Dosen
Lebih spesifik lagi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c menyebutkan bahwa guru berhak:
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,
serta memperoleh jaminan kesejahteraan sosial.

Fakta bahwa jutaan guru honorer masih hidup jauh di bawah standar kelayakan adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya menjalankan undang-undang yang dibuatnya sendiri.

Keadilan dalam Perspektif Islam
Sebagai aktivis gerakan mahasiswa Islam, KAMMI memandang bahwa keadilan konstitusi sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl: 90)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)

Guru adalah pekerja ilmu, bahkan pewaris para nabi. Ketika negara menunda atau mengurangi hak mereka, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi ketidakadilan moral dan spiritual.

Kebijakan Jangan Melanggar Amanat Konstitusi
Mengangkat SPPG menjadi ASN atau PPPK bukanlah persoalan utama. Yang menjadi masalah adalah ketika kebijakan tersebut dijalankan tanpa menyelesaikan pelanggaran hak guru honorer yang telah lama mengabdi. Ini berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural dan konflik sosial di tubuh dunia pendidikan.

Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)

Guru honorer adalah pihak yang paling berhak diprioritaskan, karena mereka telah memikul amanat pendidikan jauh sebelum program-program baru diluncurkan.

Penutup

Sebagai Aktivis KAMMI, saya menegaskan:
menyejahterakan guru adalah perintah konstitusi, tuntutan keadilan, dan kewajiban moral negara.

Selesaikan persoalan guru honorer terlebih dahulu. Penuhi hak hidup yang layak, jamin status dan masa depan mereka. Setelah itu, barulah negara berbicara tentang program-program baru seperti SPPG.

Karena negara yang taat konstitusi adalah negara yang memuliakan guru, dan pendidikan yang adil hanya lahir dari kebijakan yang berkeadilan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *