Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum

Satres Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Jenis Sabu 8 kg , Ganja 1kg dan Pil Ekstasi Sebanyak 30 putir

37
×

Satres Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Jenis Sabu 8 kg , Ganja 1kg dan Pil Ekstasi Sebanyak 30 putir

Sebarkan artikel ini

MAkASSAR,- 14 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba skala besar dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Mapolrestabes Makassar. Kapolrestabes Makassar, KBP Arya Perdana, SH., SIK., MSi, memimpin konferensi pers tersebut didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F, SIK, MH, dan Kasi Humas AKP Wahidudin. Rilis ini menyoroti keberhasilan pengungkapan kasus selama periode Maret hingga pertengahan April 2025, pasca Operasi Ketupat 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan, meliputi 8 kg sabu-sabu, 30 butir ekstasi, 1 kg ganja, dan 185 gram tembakau sintetis. Total, terdapat 59 laporan polisi terkait kasus narkoba dengan 90 tersangka yang berhasil ditangkap.

Example 500x700

Kapolrestabes Makassar menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam penegakan hukum. Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 42.000 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang. Nilai ekonomi barang bukti yang disita ditaksir mencapai lebih dari Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:

  • 6 Februari 2025: Pengungkapan 3,32 kg sabu-sabu di Jalan Pengayoman, Makassar, dengan tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR.
  • 5 Maret 2025: Pengungkapan 4,2 kg sabu-sabu di Jalan Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III, Makassar, dengan dua tersangka berinisial RAS dan MRS.
  • 24 Maret 2025: Pengungkapan 1 kg ganja di Jalan Hertasning, Makassar, dan Jalan Macanda, Kabupaten Gowa, dengan tiga tersangka berinisial AHR, AR, dan FB.
  • 11 Maret 2025: Pengungkapan 500 gram ganja di Jalan Tamalanrea, Makassar, dengan satu tersangka berinisial AH.

Meskipun polisi telah berhasil menangkap sejumlah pengedar, penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap bandar besar di balik jaringan peredaran narkoba ini. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Polrestabes Makassar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Makassar dan sekitarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *