MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Satpol PP Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto terkait kerja sama penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah perbatasan. Penandatanganan berlangsung di Ruang Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, pada hari Rabu, 19 November 2025.
Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas wilayah, khususnya dalam menghadapi potensi kebakaran dan kebutuhan respons cepat di daerah-daerah yang berbatasan langsung antarkabupaten. Pemprov Sulsel menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan pelayanan penanganan kebakaran dan penyelamatan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penandatanganan MoU tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama Kabid Linmas dan Satpol PP di seluruh daerah. Inisiatif MoU penanganan kebakaran di perbatasan ini adalah inovasi dari Kabid Linmas,” ujarnya.
Andi Arwin juga menegaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk menghilangkan batasan administratif antardaerah dalam penanganan kebakaran. Dengan adanya MoU, diharapkan setiap wilayah tidak lagi bekerja secara terpisah ketika menghadapi situasi darurat. “Nantinya, MoU ini akan mengatur bagaimana penanganan kebakaran di wilayah perbatasan dilakukan. Ini adalah upaya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam membantu masyarakat Sulawesi Selatan tanpa terhalang batasan wilayah. Kami berharap ini bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban formal, tetapi benar-benar dapat terselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Kabid Linmas dan Damkar Satpol PP Sulsel, Pahlevi, menambahkan bahwa MoU ini adalah langkah konkret Pemprov Sulsel dalam memperkuat kemampuan daerah, khususnya wilayah Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto. “Hari ini, kami melaksanakan kegiatan MoU penanganan kebakaran di perbatasan tiga kabupaten. Ini merupakan upaya Pemprov Sulsel untuk membantu daerah-daerah dalam memperkuat mitigasi dan respons terhadap kebakaran,” ujarnya.
MoU ini diharapkan menjadi dasar operasional untuk memperkuat kerja sama antar Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di kabupaten, meningkatkan kesiapsiagaan, dan memastikan perlindungan warga di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan respons terhadap kejadian kebakaran dapat lebih cepat dan efektif, sehingga potensi kerugian dapat diminimalkan.
















