Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Sambut Lebaran 2026, DPP BKPRMI Imbau Masjid Jadi Posko Layanan Pemudik 24 Jam

4
×

Sambut Lebaran 2026, DPP BKPRMI Imbau Masjid Jadi Posko Layanan Pemudik 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menerbitkan Surat Edaran Nomor 069-B/DPP-BKPRMI/III/2026 tentang menyambut Idul Fitri 1447 H dan mudik Lebaran 2026.

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP BKPRMI, H. Nanang Mubarok dan Sekretaris Jenderal Jailani Dalimunthe tersebut, BKPRMI mengajak seluruh jajaran pengurus mulai dari tingkat wilayah hingga desa/kelurahan, pengurus DKM dan takmir masjid, serta umat Islam di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyemarakkan Idul Fitri dengan penuh ketertiban, kenyamanan, dan semangat pelayanan.

Example 500x700

Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah dukungan terhadap Program Masjid Ramah Pemudik yang telah dicanangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Kepolisian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, DPP BKPRMI, dan Radio Elshinta.

BKPRMI menghimbau agar masjid dan mushalla, khususnya yang berada di jalur arus mudik, dapat difungsikan sebagai posko ramah pemudik. Fasilitas yang disediakan antara lain tempat istirahat (rest area), minuman dan makanan ringan, area parkir gratis, serta layanan buka 24 jam untuk membantu para pemudik.

Selain itu, seluruh kader dan pengurus BKPRMI diminta untuk terlibat aktif dalam menyukseskan program tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat selama musim mudik Lebaran.

Ketua Umum DPP BKPRMI, H. Nanang Mubarok menegaskan bahwa momentum Idul Fitri harus dimaknai sebagai ajang memperkuat kepedulian sosial dan pelayanan umat.

“Masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga harus hadir sebagai pusat pelayanan umat, terutama bagi para pemudik. Melalui program Masjid Ramah Pemudik, kami ingin memastikan para musafir mendapatkan tempat istirahat yang layak, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh kader BKPRMI di berbagai daerah untuk mengambil peran aktif dan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh kader BKPRMI untuk turun langsung, melayani dengan ikhlas, serta menjaga nama baik organisasi dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan malam takbiran, DPP BKPRMI mengingatkan agar mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, yakni penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan setelah itu menggunakan pengeras suara dalam.

Lebih lanjut, BKPRMI juga mengajak seluruh kader dan umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan takbiran dan Shalat Idul Fitri 1447 H dengan menjaga suasana yang kondusif, tertib, aman, nyaman, dan khusyuk. Nilai-nilai silaturahmi, kerukunan, saling menghormati, serta toleransi juga menjadi bagian penting yang ditekankan dalam momentum hari raya.

Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Ramadan 1447 H atau bertepatan dengan 16 Maret 2026, dan diharapkan dapat dilaksanakan secara menyeluruh oleh seluruh elemen BKPRMI dan umat Islam di Indonesia.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *