Sulawesi Barat – Ketegangan melanda Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, menyusul dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 1.000 hektare oleh PT Letawa, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari. Warga setempat yang telah menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun dengan bukti kepemilikan sporadik, merasa hak mereka dirampas. Puncak ketegangan terjadi saat panen raya pertama di lahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Menurut keterangan Hasri, S.H., M.H., aktivis hukum Sulawesi Barat, panen yang dilakukan PT Letawa di luar pengawasan dan persetujuan warga memicu keresahan. “Warga merasa diintimidasi,” ujar Hasri. Ia menambahkan, bahkan ada warga yang ditahan dengan tuduhan melakukan pengancaman.
Warga mengklaim lahan yang dikuasai PT Letawa berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Mereka menduga perusahaan telah melakukan perampasan tanah, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menanggapi hal ini, Hasri telah mengeluarkan pernyataan sikap yang menuntut transparansi dari PT Astra Agro Lestari, netralitas aparat kepolisian, investigasi independen oleh DPRD Sulawesi Barat, dan penyelesaian yang adil bagi warga. Pernyataan sikap tersebut juga telah dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Gubernur Sulawesi Barat, Ketua DPRD Sulawesi Barat, Kapolda Sulawesi Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Investasi/BKPM, dan Komisi IV DPR-RI.