Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

RDP Bersama Mendagri Bahas Pembinaan dan Pengawasan BUMD, Taufan Pawe Tekankan Pengawasan Dana Penyertaan Pemda

6
×

RDP Bersama Mendagri Bahas Pembinaan dan Pengawasan BUMD, Taufan Pawe Tekankan Pengawasan Dana Penyertaan Pemda

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Sekjend dan Dirjen Kemendagri, dengan agenda pembinaan dan pengawasan BUMD, dimanfaatkan Anggota Komisi II DPR RI, untuk mencari formulasi terkait proses pengawasan bagi sejumlah BUMD yang ada di seluruh Indonesia.

Seperti halnya yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menyatakan persoalan BUMD ini memang persoalan urgensi, termasuk juga Perusahaan Air Minum yang merupakan milik Pemerintah Daerah.

Example 500x700

“Kita harus pahami betul dan tentunya kita harus sepaham terkait dengan Perusahaan Daerah Air minum ini, jika air minum itu adalah merupakan hak dasar yang wajib diterima masyarakat,”katanya.

Taufan, menjelaskan, jika jalannya Perusahaan Air Minum Daerah itu tentunya akan berfikir tentang Profit orientied, namun harus lebih mengutamakan terkait Ketersediaan air minum yang menjadi hak dasar masyarakat.

“Makanya kami meminta kepada Kementrian Dalam Negeri agar melakukan fungsi pengawasan yang baik dalam hal peningkatan BUMD ini, karena layanan dasar air minum harus betul-betul di rasakan masyarakat,”tekan Mantan Wali Kota Parepare dua periode ini.

Ketua Golkar Sulsel ini juga menegaskan, dalam sebuah Pemerintahan terkadang ada pertanggungjawaban terkait dana penyertaan bagi BUMD tersebut, maka kemudian hal ini juga harus menjadi perhatian dan juga harus mendapatkan pengawasan, agar dana penyertaan tersebut digunakan berdasarkan fungsinya. “Jangan sampai ada dana penyertaannya tapi digunakan bukan pada porsi anggaran ini yang harus kita awasi juga,”paparnya.

Tidak sampai disitu, Anggota DPR RI yang berlatar belakang Pengacara tersebut, kembali menekankan pentingnya keterlibatan Kemendagri dalam hal proses perekrutan Sumber Daya Manusia yang ada di Perusahaan Daerah tersebut, agar proses perekrutan bukan hanya dilakukan untuk balas budi Politik atau kepentingan jual beli jabatan, tapi memang dilakukan untuk kelangsungan Perusahaan Daerah tersebut.

“Jangan sampai ada perusahaan daerah yang dibentuk dan dilakukan perekrutan karena ada kepentingan pribadi, maka kemudian kami harapkan agar proses rekrutmen pegawai Perusahaan Daerah, Kemendagri harus terlibat disitu,”terangnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *