Makassar, 19 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Makassar terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai strategi. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh jajaran Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar di Ruang Sekretaris Daerah, hari ini.
Rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala BAPENDA Kota Makassar, Andi Asminullah, didampingi oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Afif Azdy, serta Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan, Zamhir Islamie Hatta.
Dalam arahannya, Andi Zulkifly Nanda menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara BAPENDA dan seluruh pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB berjalan efektif dan efisien. “Opsen PKB dan BBNKB ini adalah potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah kita. Oleh karena itu, kita harus bekerja keras untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda juga meminta BAPENDA untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait kebijakan Opsen PKB dan BBNKB ini. “Masyarakat perlu memahami bahwa Opsen ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk membangun Kota Makassar yang lebih baik. Dengan pendapatan daerah yang meningkat, kita bisa membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BAPENDA Kota Makassar, Andi Asminullah, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan arahan Sekda. “Kami akan segera melakukan koordinasi internal dan eksternal untuk memastikan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB ini berjalan optimal. Kami juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media,” jelasnya.
Diharapkan, dengan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB yang optimal, pendapatan daerah Kota Makassar dapat meningkat signifikan, sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Tentang Opsen PKB dan BBNKB:
Opsen PKB dan BBNKB adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui Opsen ini, sebagian dari penerimaan PKB dan BBNKB dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat.